
Sasaka.id, Lombok Utara – Satreskrim Polres Lotara berhasil ungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan pelaku berinisial IKS 25 tahun warga Dusun Gegurik Desa Akar-akar Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Korbannya adalah EK, anak perempuan berusia 16 tahun asal Dusun Teluk Desa Sukadana, Kecamatan Bayan.
Kronologis kejadian berawal dari tindakan pelaku IKS diam-diam melakukan tangkapan layar saat melangsungkan telepon video dengan korban EK sekitar bulan November tahun lalu.
Hasil tangkapan layar kemudian dimanfaatkan pelaku untuk memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Jika tidak dilayani, pelaku mengancam menyebar foto tangkap layar tersebut. Korban yang panik terpaksa melayani pelaku. Tidak puas sekali, pelaku mengulang hal tersebut sebanyak lima kali berturut-turut di tempat yang sama.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Lingkar Dusun Embar-embar Desa Akar-akar Kecamatan Bayan.
“Pada hari Jumat bulan November 2020 sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Lingkar Embar-embar Desa Akar-akar Kecamatan Bayan korban melaporkan telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap dirinya,” terang Kasat Reskrim Polres Lotara AKP Anton Rama Putra, S.H, S.I.K.,(8/1/2021)
Dengan kejadian tersebut, korban bersama salah seorang keluarga kemudian melapor ke Mapolsek Bayan.
Laporan tersebut kemudian diteruskan Mapolsek Bayan untuk diproses lebih lanjut dan oleh unit Reskrim sektor Bayan diteruskan ke unit PPA Satreskrimres Lombok Utara.
Tim Puma Polres Lombok Utara yang mendapat laporan tersebut langsung berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Bayan untuk melakukan penangkapan tersangka.
Tim gabungan berangkat menuju rumah pelaku di dusun Gegurik Desa Akar-akar Kecamatan Bayan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan.
Dari tangan pelaku, polisi kemudian mengamankan gawai pintar yang digunakan untuk melakukan tangkap layar.
“Setelah dilakukan introgasi oleh tim tersangka mengakui perbuatannya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar tim segera membawa tersangka ke Mapolres Lombok Utara dan diserahkan prosesnya kepada unit PPA Satreskrim Polres Lombok Utara, ungkap Anton.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam dikenakan pasal 81 ayat (1) KUHP jo pasal 76D UU NO. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU NO.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Untuk diketahui, pasal 81 ayat 1 KUHP menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (wisma/ms)