Sasaka

Bupati Lombok Utara Hadiri Paripurna Raperda Pencabutan Perda No 6 Tahun 2016

Sasaka.id. Lombok Utara – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., bersama Wakil Bupati Dani Karter Febrianto, ST., MEng., menghadiri Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara terhadap Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016 di Ruang Aula DPRD, (10/3/2021). Hadir Penjabat Sekda Kabupaten Lombok Utara Drs. H. Raden Nurjati, unsur Pimpinan OPD, Para Camat dan undangan lainnya.

Bupati Lombok Utara dihadapan Ketua DPRD sekaligus Pimpinan Sidang Paripurna Nasrudin, SHi., didampingi Wakil Ketua II DPRD Mariadi, SAg., dan anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara menyampaikan dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip hukum berkeadilan. Salah satu tuntutan aspirasi yang berkembang dalam reformasi dan otonomi, adanya perlindungan kesehatan dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan yang optimal kepada masyarakat.

“Berkenaan pembahasan DPRD terhadap Raperda tentang Pencabutan Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2012. Perda pencabutan tersebut dirasa penting untuk penyesuaian percepatan pelayanan kesehatan masyarakat di Lombok Utara sesuai PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016, tuturnya.

Menurutnya, pencabutan Perda Nomor Nomor 6 Tahun 2016 merupakan kebijakan yang mesti segera ditempuh dalam rangka percepatan pelayanan kesehatan masyarakat dan pengelolaan serta penatausahaan keuangan RSUD Kabupaten Lombok Utara yang saat ini telah menggunakan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) berdasarkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019.

Permyataan juru bicara Gabungan Fraksi Hakamah menyampaikan, dengan menelaah, mencermati laporan pansus tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2016, telah disepakati untuk dilakukan pencabutan Perda dimagsud. Lantaran telah tak sesuai dengan regulasi yang memayungi. Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi. Menandakan bahwa perda terdahulu dicabut, dan memberlakukan regulasi terkini, ujarnya, (sap/rar/humaspro/ms)

Exit mobile version