
Sasaka.id, Lombok Utara – Pemerintah Desa Karang Bajo menggelar acara Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Tahun 2020 Desa Karang Bajo, sesuai Permendagri No 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa di aula kantor desa Karang Bajo,(18/3/2021). Dimana LPPD ini wajib dilaporkan oleh kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Kecamatan.
Sementara LKPPD disampaikan oleh Kepala Desa, Kepada Badan Permusyarawatan Desa dan ILPPD atau Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Kelapa Desa wajib menyampaikannya kepada masyarakat Desa,” ujar kades Karang Bajo, Hamdi, S.Pd.,
Sementara itu, adapun rincian LKPPD dalam APBDes Murni 2020 Desa Karang Bajo sebagai berikut:
BID. Penyelenggaran Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.212.040.000.
BID. Pembangunan Desa sebesar
Rp. 1.608.233.000.
BID. Pembinaa Kemasyarakatan sebesar Rp. 135.392.000. Kemudian, BID. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar RP. 134.217.000. BID. Penanggulangan Bencana Desa sebsar Rp. 30.000.000.
Sementara itu belanja Desa dalam APBDes Perubahan 1 2020 dengan rincian sebagai berikut:
BID. Penyelenggaran Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.212.040.000.
BID. Pembangunan Desa sebesar
Rp. 1.521.844.750. BID. Pembinaan Kemasyarakatan sebesar
Rp. 124.410.000. Kemudian,
BID. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar RP. 134.217.000.
BID. Penanggulangan Bencana Desa sebesar Rp. 51.044.000.
Lanjut Hamdi, S.Pd., belanja Desa dalam APBDes Perubahan 3 2020 rinciannya sebagai berikut: BID. Penyelenggaran Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.212.040.000. BID. Pembangunan Desa sebesar Rp. 735.419.200. BID. Pembinaa Kemasyarakatan sebesae Rp. 135.392.000. BID. Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar RP. 96.400.000.BID. Penanggulangan Bencana Desa sebesar Rp. 929.823.800. Adapun totalnya menjadi sejumlah Rp. 3.154.536.000.
Hamdi, S.Pd.,menyampaikan, semua pergeseran Anggaran Perubahan dilakukan untuk penanganan Pandemi Covid-19 dan kegiatan BLT-DD.
“Kita sesuaikan dengan untuk penanganan Covid-19 ini, pungkasnya, (Hamjan)