
Sasaka.id, Lombok Utara – Giat Gelar Operasi Yustisi atau Operasi Penegakan Satuan Tugas (satgas) percepatan penanganan Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, sehubungan penertiban penggunaan masker dan sidang ditempat bersama Majelis Hakim Pengadilan negeri Mataram, dalam rangka penegakan hukum.
Perda Provinsi NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular. Perbup Lombok Utara Nomor 15 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus covid-19. Giat dilaksanakan didepan Lapangan Umum Tioq Tata Tunaq, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. (25/3/2021).
Sebelum kegiatan dilaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin KBO Binmas Polres Lombok Utara Agus Sugianto, SH., Para petugas yang terlibat dalam operasi. Majlis Hakim Pengadilan Negeri Mataram 8 orang, Hakim Catur Bayu Sulistyo, SH., Dan Hakim Dwianto Jati Sumirat, SH., Panitera M. Subari, SH., dan L. Putrajab, SH., MH., Anggota TNI AD 1 orang, Anggota POLRI 5 orang, Anggota Satpol-PP Dan Damkar Kabupatem Lombok Utara 14 orang, Anggota Dishub 5 orang, Unsur dari BPBD 2 orang, Unsur dari Bapenda 1 orang, Unsur dari Dikes 2 orang.
Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra, SH., MH., mengatakan, Petugas memberikan sanksi kepada para pelanggar berupa sanksi denda administrasi dan sanksi sosial dalam giat tersebut diketemukan pelanggaran sejumlah 11 orang pelanggar, ujarnya
Lanjut Totok Surya Saputra, SH., MH., sanksi denda administrasi 11 orang dan sanksi sosial tidak ada (nihil), pelanggar berasal dari ASN 1 orang dan pelanggar dari masyarakat umum 10 orang, terangnya.
Warga masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan keramaian, serta pengguna jalan, baik pejalan kaki maupun yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Dengan adanya penerapan sanksi yang tegas, diharapkan masyarakat, lebih mematuhi protokol kesehatan penanganan Covid-19. Terlaksana dan tercapainya tujuan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Lombok Utara, tutup Kepala Bidang Ketentraman Dan Ketertiban Umum Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Lombok Utara Totok Surya Saputra, SH., MH.,
Ditempat yang berbeda Majelis Hakim Pengadilan Negeri NTB Catur Bayu Sulistyo, SH., mengatakan pada media sasaka.id, Program ini dari pengadilan negri mataram kita sudah melakukan ini dari Tahun 2020 tetapnya pertengahan Tahun itu kita sudah melakukan program sidang keliling dimana salahsatu tujuan tersebut agar mempermudah bagi masyarakat karena posisi pengadilan negri mataram membawahi Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Barat, ujarnya.
Terutama untuk Lombok Utara jaraknya sangat jauh makanya kita melakukan sidang keliling, jadi kita berkerjasama dengan Kepolisisan, Satpol-PP, kita lakukan sidang admistrasi ditempat yang terjaring Operasi Yustisi.
Sidang keliling ini bukan untuk menghukum, tetapi memberikan pembinaan agar masyarakat tahu ada sosialisasi dari Pemda Lombok Utara tentang penggunaan masker, tujuanya untuk pelayanan masyarakat bagi yang warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, terang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Catur Bayu Sulistyo, SH. (Red)