Sasaka

Pinjam Uang Di Koprasi Tukang Tagih Pukul Nasabah Wanita Sampai Bonyok Di Lombok Utara

Sasaka.id, Lombok Utara – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang koperasi harian.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH., mengatakan bahwa pelaku berinisial MRB alias Rolan (30Tahun) dengan alamat Pondok Injong, Dusun Kelurahan Lasiana, Desa Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima Kupang NTT.

Waktu dan tempat kejadian, Senin (7/2/2022) di Dusun Dasan Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara dengan korban Misni (36Tahun), perempuan warga Dusun Nganjukan Banyuwangi, Jawa Timur, bahwa pelaku diamankan berdasarkan atas laporan polisi nomor : LP/B/22/II/2022/Spkt/Polres Lombok Utara/NTB.

Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim berhasil mengetahui lokasi rumah pelaku yaitu disalah satu rumah sewaan di BTN Sweta, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram, tandas AKP I Made Sukadana, SH., MH.

AKP I Made Sukadana, SH., MH., menambahkan, kronologis kejadiannya yaitu pada hari Senin (7/2/ 2022) sekitar pukul 10.30 Wita, telah terjadi pemukulan terhadap korban yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang bekerja di koperasi MJM yang beralamat kantor di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat, di mana awalnya korban meminjam uang di koperasi simpan pinjam sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), akan tetapi pada saat kedatangan pihak koperasi (pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih setoran), menagih korban ke rumahnya. Namun korban belum ada uang di karenakan mengalami sakit selama satu minggu, sehingga tidak bisa bekerja dan pelaku tidak percaya atas keterangan korban kemudian berusaha masuk ke kamar korban.

Selanjutnya korban tidak mengizinkan terduga pelaku masuk kamar dan terjadilah cek cok yang mengakibatkan korban di pukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali dan mengakibatkan memar pada pipi sebelah kiri, ujarnya.

Kejadian tersebut di rekam oleh anak korban dan menjadi viral di media sosial, menjadi trending topik di kalangan masyarakat se-NTB yang mengakibatkan seluruh masyarakat NTB jadi geram dan marah.

Barang bukti yang telah diamankan yaitu hasil Visum Et Repertum dan motor tanpa identitas, atas perbuatannya, terduga pelaku saat ini telah diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Utara dan telah dilakukan penahanan, kemudian dijerat dengan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya Dua Tahun Delapan Bulan atau Denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, tutup Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH. (ms)

Exit mobile version