Sasaka

Setelah 10 Desa Di Lombok Utara Mekar Kini 21 Desa akan Segera Mekar Kembali

Sasaka.id, Lombok Utara – Ternyata bukan hanya Sepuluh Desa yang mekar dari Lima Kecamatan di Kabupaten Lombok Utara. Tapi, kini sedang di bahas untuk 21 calon Desa yang siap pemekaran kembali. Karena itu, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP2KBPMD) Lombok Utara segera turun ke desa-desa tersebut untuk memenuhi semua persyaratan sesuai regulasi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Penataan Desa.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495).

Kepala Desa Anyar Ir Rusni, mengatakan, saya menyambut dengan positif saja karena itu akan mempercepat pelayanan dan pembangunan, soalnya memungkinkan sekali baik dari sisi jumlah penduduk dan luas wilayah, luas wilayah Desa Anyar ini sekitar 12 kilo meter persegi, perencanaan kalau pecah yaitu Dusun Dasan Gerisak, Telaga Banyak, Lokok Balo dan Lendang Mamben itu jumlah penduduknya berjumlah 3013 orang sekitar seribu sekian KK dan persyaratannya 2500 Jiwa 500 KK dari sisi itu kita sudah terpenuhi, ujarnya saat di wawancara diruangan kerjanya (23/03/2022).

Kita berharap dengan adanya pemekaran di wilayah barat ini harus segera digarap seperti Telaga Banyak dan Lokok Balo. Menggali dari aspirasi masyarakat di 4 Dusun untuk Karang Tunggul sudah masuk karena kesepakatan kita karena wilayah Karang Tunggul ini full masuk ke Desa Induk.

Perbatasanya itu dari jembatan deket pak dewan maryadi ke selatan itu sampai ada talang perbatasan Karang Tunggul dengan Dasan Gerisak terus sampai jembatan SMA terus sampai di pantai akhirnya Dasan Gerisak melepas warganya sekitar 24 KK masuk ke wilayah induk dan Gereneng Rt 04 dibelakang SMP dilepas, Gereneng masuk ke wilayah Dasan Gerisak, setelah kita bersosialisasi di bawah Alhamdulillah semua mendukung, karena harapannya mempercepat pembangunan dan pelayanan itu harapannya, tutup Kepala Desa Anyar Ir. Rusni.

Kepala Bidang Penataan Dan Administrasi Desa BP2KBPMD Lombok Utara Marta Efendi, S.Sos., mengatakan, sampai saat ini sudah 17 proposal yang masuk dan kami beri batas waktu sampai Tanggal 31 Maret Tahun 2022 untuk Desa yang ingin mengajukan pemekaran baru kami bahas kelanjutannya.

Dari Kecamatan Bayan yang akan mekar Desa Senaru, Bayan, Loloan, dari Kecamatan Kayangan yang akan mekar Desa Gumantar, Kayangan, Santong, Salut dan Sesait. Dari Kecamatan Gangga yang akan mekar Desa Bentek, Rempek, Genggelang, dan Sambik Bangkol. Dari Kecamatan Tanjung yang akan mekar Desa Tanjung, Tegal Maja dan Sokong. Dari Kecamatan Pemenang yang akan mekar Desa Malaka, Gili Indah dan Pemenang Timur, tandasnya.

Syaratnya mengacu ke Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa. Dan dari hasil kajian yang di lakukan oleh bagian pemerintahan semua Desa layak dan memenuhi syarat untuk mekar kecuali 10 Desa baru, tutup Kepala Bidang Penataan Dan Administrasi Desa BP2KBPMD Lombok Utara Marta Efendi, S.Sos. (ms).

Exit mobile version