Sasaka

Tim Puma Polres Lombok Utara Tangkap Pelaku Pencabulan Di Bawah Umur

Sasaka.id, Lombok Utara – Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang terduga pelaku asusila dan kekerasan terhadap anak dibawah umur bertempat di Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. (07/06/2023).

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH, membenarkan hal tersebut saat di jumpai media Sabtu, 10/06/2023 pagi

Kasat Reskrim mengatakan berawal pada hari Selasa 06 Juni 2023 sekitar pukul 22.00 wita anak korban dibawa pergi oleh JANA alias RW (27 Tahun) tanpa sepengetahuan orang tua dari anak korban,

Dimana pada malam itu JANA alias RW menjemput korban sebut saja bunga (13 Tahun) dan mengajak korban untuk menikah. Namun, pertengahan jalan JANA alias RW korban ke dalam sebuah kebun yang beralamatkan di Setinjau, Dusun Medain, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Didalam kebun tersebut korban dipaksa untuk turun dari motor dan langsung dipaksa merebahkan badan korban diatas semak-semak, terang Made Sukadana

Sukadana menambahkan, dimana pada saat korban tidak dapat melawan dan tidak berani berteriak karena kebun dalam keadaan sepi dan sudah malam, pada saat itu pelaku langsung meraba kedua payudara dan mencium bibir anak korban

Lalu memaksa memasukkan alat kelaminnya kedalam alat kelamin korban secara berulang kali sampai akhirnya klimaks dan mengeluarkan sperma diatas badan korban, terang Kasat Reskrim

Lebih lanjut Kasat Reskrim mengatakan, dengan dasar laporan dari korban, Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Katim Puma Aipda Mirsandi langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.

Kemudian, sambung Kasat, Tim mendapatkan informasi bahwa keberadaan terduga pelaku sedang berada dirumahnya Dusun Medain, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung.

Tim juga melakukan kordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Tegal Maja, dan tidak menunggu lama Tim Puma langsung bergerak menuju ke rumah terduga pelaku dan kurang dari 1×24 jam pada hari Kamis (08/6/2023) sekitar pukul 20:30 Wita, Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya, beber Sukadana.

Saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya, dimana keadaan serta situasi dengan kejadian tersebut sangat meresahkan masyarakat

Tim mengamankan pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut, tutup Kasat. (ms)

Exit mobile version