
Sasaka.id, JAKARTA – Proses demokrasi di NTB saat ini bisa dikatakan diambang keretakan. Sebuah proses pemilu yang diharapkan bisa menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat terancam dengan proses-proses yang sedang berjalan tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Proses terpenting yang harus dijaga sesuai dengan koridor peraturan perundang-undang yakni UU No 7 Tahun 2017 adalah proses pembentukan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang di NTB sedang berlangsung.
Proses demokrasi kita di NTB terancam yang diawali tidak sesuai peraturan perundang-undangan, ungkap Ketua Aliansi Peduli Demokrasi NTB, Agus Zaironi di Kantor KPU RI seusai menyerahkan berkas aduan proses seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota NTB. (22/12/2023).
Sebagaimana diketahui bersama bahwa KPU adalah wasit dalam sebuah kontestasi politik pemilu. Maka sangat penting, jika KPU ini diisi oleh mereka yang memiliki integritas, jujur, mandiri, profesional. Hal ini juga ditegaskan sebagai prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang termuat dalam Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017 (UU Pemilu). Disebutkan bahwa, ada 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia yang haru dipenuhi. Berikut ini 11 prinsip penyelenggaraan Pemilu di Indonesia meliputi. Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien. Semua itu menjadi prasyarat mutlak agar proses pemilu bersifat fair, jujur dan adil bagi semua pihak dalam hal ini partai politik dan perseorangan peserta dalam pemilu, tegasnya.
Atas dasar itu, Aliansi Peduli Demokrasi NTB mencoba melakukan investigasi dalam proses pelaksanaan perekrutan seleksi calon KPU ini dan berikut beberapa hasil dari investigasi tersebut, antara lain
- TIM Seleksi Cacat Hukum.
Dari hasil investigasi seorang Tim Seleksi atas nama Suaeb yang menjabat sebagai Sekertaris TIM sel NTB II terindikasi sebagai Tim Kampanye Pilkada Gubernur NTB Tahun 2018, yakni pasangan nomor urut 2 paket Ahyar Abduh – Mori Hanapi. Hal ini jelas bertentangan dengan PKPU 4 Tahun 2023 dimana syarat menjadi TIM seleksi tidak pernah sebagi tim kampanye pada pilkada. - Suaeb Qury juga pernah menjadi calon legislatif melalui partai Demokrat pada Tahun 2014. Dalam aturan nya maka harus ada keterangan dari pengurus partai bahwa membenarkan kalau dia sudah keluar dati partai Lima Tahun terakhir.
- Nepotisme dimana kedekatan tim sel dengan peserta dari segi hubungan keluarga.
- Sikap etik tim sel dan peserta.
Kami menemukan indikasi pelanggaran etik yang kuat karena beberapa tim sel melakukan pertemuan dengan peserta saat proses seleksi diluar jam seleksi yang mengindikasikan adanya proses transaksi dan kepentingan. Bahkan kami mendapatkan hasil foto pertemuan dan saksi yang melihat secara langsung pertemuan tersebut. - Adanya dugaan gratifikasi kepada tim sel.
- Adanya dugaan keteledoran dan tidak adanya ruang klarifikasi oleh tim sel kepada peserta. Seperti yang terjadi di Kabupaten Lombok Utara dimana bocornya dokumen kesehatan yang dialami oleh salah seorang peserta, yang anehnya dokumen tersebut menimbulkan gejolak negatif yang merugikan dan sudah dilakukan upaya klarifikasi. Namun, oleh tim sel tidak diberikan ruang untuk upaya tersebut.
- Salah seorang peserta terindikasi merupakan pengurus partai. Namun bisa lulus masuk 10 besar. Hal ini diduga terjadi di Lombok Utara.
Dari semua hasil investigasi tersebut, kami dari Aliansi Peduli Demokrasi NTB menyatakan.
- Meminta KPU RI unyuk mengehentikan proses seleksi khususnya zona NTB II karena adanya dugaan cacat hukum dari tim sel yang tidak memenuhi syarat secara hukum. Artinya semua hasil dari proses seleksi itu cacat hukum.
- Meminta KPU Ri untuk mengganti TIM sel yang terindikasi tidak netral dan tidak berintegritas.
- Meminta KPU RI mengusut dugaan pembocoran hasil kesehatan dan menindak pelakunya.
- Mencoret salah seorang peserta yang pernah menjadi pengurus partai politik, yang belum genap lima tahun sesuai peraturan KPU.
- Mencoret peserta seleksi dengan kewenangan yg dimiliki oleh KPU yg terindikasi terlibat kasus etik selama penyelenggaraan seleksi.
- Menghimbau kepada semua komponen masyarakat, akademisi dan lembaga demokrasi dan lain-lain, pihak berkepentingan dalan pemilu untuk ikut mengawasi, melibatkan diri dengan kapasitas masing-masing, demi terlaksananya dan terwujudnya KPU yang Kredibel dan Berintegritas demi demokrasi di NTB.
Sebagai bentuk proses kami pada hari ini, Jumat 22 Desember 2023 sekitar pukul 10.51 WITA sudah menyerahkan langsung semua hasil investigasi dan tanggapan ini kepada KPU RI di Jakarta, tegas Ketua Aliansi Peduli Demokrasi NTB, Agus Zaironi.(*/ms)
Nomor kontak Agus Zaironi (0817-360-446)