Bawaslu Kabupaten Lombok Utara Akan Edarkan Surat Imbauan Untuk Mutasi Jabatan Karena Ada Unsur Pidana
Sasaka.id, Lombok Utara – Badan Pengawas Pemilihan Umum Lombok Utara dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/BJ tak menjadi patokan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu. Ketua Bawaslu Lombok Utara Dani Hartawan, SH., MH., menyatakan melalui chat WhatsApp kepada media, jika akan ada mutasi di Pemda Lombok Utara kami akan telusuri dulu, karena info dua Minggu yang lalu ada info mutasi tapi kata nya tidak ada, jika ada info terbaru kami akan telusuri lebih lanjut, ujarnya. (06/01/2025).
Bawaslu akan membuat surat himbauan karena kita masih pencegahan dulu sambil kita koordinasi dengan pihak Pemda Lombok Utara ketentuan undang-undang itu ada pidana nya.
pedoman dalam memberikan sanksi kepada calon petahana dalam Pilkada Serentak 2024 tetap mengacu Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
Menurutnya, pasal 71 Ayat 2 UU 10/2016 merupakan instrumen yang jelas dan tegas dalam menciptakan mekanisme kontrol tentang penggantian struktur pejabat daerah oleh calon petahana terhitung enam bulan sebelum penetapan calon tanpa persetujuan menteri dalam negeri (mendagri).
Saya kira desain undang-undang sudah sangat jelas. Kami (Bawaslu) lembaga yang diberi kewenangan penegakan hukum dalam membuat pertimbangan dan kajian akan menggunakan undang-undang, ungkapnya.
Perlu diketahui, SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/BJ ini sendiri merupakan kelanjutan dari amanat Pasal 71 UU 10/2016. Hanya saja masih ada beberapa tafsir penerapannya seperti memperbolehkan pergantian jabatan apabila terjadi kekosongan jabatan misalnya akibat meninggal dunia.
Sedangkan dalam Pasal 71 hanya disebutkan pergantian jabatan bisa dilakukan dengan persetujuan resmi dari Kemendagri. Jika ada yang melanggar maka akan dikenakan sanski administrasi dan pidana. Adapun sanksi administrasi jika gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) yang bukan petahana diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sedangkan sanksi pidana pada pasal 188 berbunyi: setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan dan/atau denda paling sedikit pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), tutup Ketua Bawaslu Lombok Utara Dani Hartawan, SH., MH.
Saat di konfirmasi Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Lombok Utara melalui chat WhatsApp Tri Darma Sudiana mengatakan, wacana mutasi akhir tahun kelamaan, tapi tunggu saja tanggal mainnya, tunggu saja rekomendasi dari Kemendagri, ujarnya. (ms)