Sasaka

DPRD Lombok Utara Gelar Rapat Paripurna Laporan Pertanggungjawaban Bupati Tahun Anggaran 2024

Sasaka.id, Lombok Utara – DPRD Kabupaten Lombok Utara kembali melaksanakan Rapat Paripurna laporan panitia khusus (PANSUS) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Lombok Utara untuk Tahun Anggaran 2024. Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan daerah.Tanjung (31/01/2025).

Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, DPRD Kabupaten Lombok Utara diwajibkan untuk membahas LKPJ paling lama 30 hari setelah laporan diterima. Rapat ini diadakan untuk mengevaluasi capaian kinerja program dan pelaksanaan peraturan Daerah yang telah berjalan.

Anggota Pansus DPRD Kabupaten Lombok Utara dari Fraksi PKS Zakaria Abdullah, SHi., menjelaskan pentingnya pembahasan LKPJ ini. “Keberhasilan pembangunan ditentukan oleh berbagai faktor, termasuk potensi daerah dan kapasitas fiskal. Oleh karena itu, kami akan membahas pengelolaan dan belanja daerah sesuai dengan Peraturan Bupati tentang penjabaran APBD serta capaian kinerja sesuai RPJMD,” ujarnya.

Pansus akan fokus pada pengelolaan dan belanja daerah yang diatur dalam peraturan tersebut, serta capaian kinerja pemerintah daerah yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026.

Pemerintah daerah, melalui RPJMD 2021, menetapkan beberapa misi pembangunan untuk menciptakan kemajuan di bidang kesejahteraan rakyat, daya saing daerah, dan pelayanan umum, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Diharapkan dengan evaluasi ini, berbagai program yang telah dilaksanakan dapat terukur dan terarah demi kesejahteraan masyarakat Lombok Utara.(La)

Exit mobile version