
Sasaka.id – Mataram, Pengadilan Negeri Mataram tetap melaksanakan pengosongan terhadap objek sengketa berupa lahan dan bangunan meskipun pemilik sebelumnya telah mengajukan gugatan perlawanan (derden verzet) disertai gugatan perbuatan melawan hukum (PMH).
Proses eksekusi yang dilakukan pada hari Selasa (17/06/2025) itu menuai protes keras dari pihak pemilik lahan. Melalui kuasa hukumnya, pihak pemilik menegaskan bahwa tindakan pengosongan seharusnya ditunda sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap terkait gugatan perlawanan yang diajukan di Pengadilan Negeri Mataram.
Kami sudah ajukan derden verzet dan gugatan PMH karena ada cacat hukum dalam proses lelang dan eksekusi. Pengosongan ini sangat prematur dan berpotensi melanggar hak-hak klien kami sebagai pemilik sah, ujar kuasa hukum pemilik, Eva Lestari, A.P., SH., yang mendampingi di lokasi.
Tidak hanya melakukan pengosongan, pihak pengadilan juga disebut mempersilakan pemenang lelang untuk langsung menempati objek sengketa, meski belum ada putusan akhir dari gugatan perlawanan tersebut. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip kehati-hatian hukum dan asas perlindungan hak atas kepemilikan.
Sementara itu, pihak pemenang lelang yang hadir di lokasi enggan memberikan komentar panjang. Mereka hanya mengatakan bahwa seluruh proses sudah sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan pengadilan.
Di sisi lain, kuasa hukum pemilik berencana mengajukan laporan lanjutan ke Komisi Yudisial serta meminta perlindungan hukum ke Mahkamah Agung, mengingat proses pengosongan ini dinilai mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum.
Kami minta penegak hukum jangan hanya berpihak pada formalisme lelang, tetapi juga melihat kebenaran materiil, termasuk dugaan cacat prosedur dalam proses lelang dan eksekusi ini, tegas Eva Lestari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengadilan Negeri Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan pengosongan yang tetap dilakukan meski ada upaya hukum lain yang masih bergulir.
Di tempat yang berbeda juru sita Pengadilan Mataram mengatakan, jadi kami memangan sudah turun kelapangan atas perintah Ketua Pengadilan untuk mengeksekusi hasil lelang dan nilainya kurang lebih seratus lebih, dengan keputusan pengadilan bisa langsung dilaksanakan eksekusi dan berita acara lengkap semua, ujar Hary Sugianto, SH., juru sita Pengadilan Mataram diperintah langsung oleh Ketua Pengadilan Kota Mataram untuk melakukan ekseskusi
Lanjut Hary, Pengadaan barang ketika di pengadilan menang si pengacara penggugat itu maka akan dikembalikan juga saat itu, kalau dia menang. Kita lihat alurnya dulu ketika itu dilelang sudah mengikuti proses lelang dan sudah dipahami itu yang harus diikuti, karena pembeli lelang tidak bisa menikmati hasil lelang dan disitulah kita eksekusi, nanti setelah ada keputusan dari pengadilan akan dilaksanakan juga seperti ini dan akan dikembalikan barangnya jika seandainya mereka menang di pengadilan. (ms)