Sasaka

Pandangan Fraksi-fraksi DPRD Lombok Utara Terhadap Dua Raperda Wabup Kusmalahadi Sampaikan Jawaban Eksekutif

Sasaka.id, Lombok Utara – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara memberikan tanggapan resmi terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait pengajuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, dalam rapat paripurna yang digelar di Aula DPRD Kabupaten Lombok Utara (01/04/2026).

Rapat paripurna ini merupakan kelanjutan dari tahapan pembahasan legislasi setelah sebelumnya fraksi-fraksi dewan memberikan masukan, kritik, serta saran terhadap dua draf Raperda yang diajukan oleh eksekutif.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, menyampaikan tanggapan atas beberapa saran, pendapat, imbauan dan masukan dari gabungan fraksi-fraksi dewan yakni fraksi Gerindra, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), gabungan fraksi Golkar dan fraksi Pembangunan Nasional Indonesia (PNI), fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), fraksi partai Demokrat dan gabungan fraksi PDI Perjuangan dan fraksi Keadilan Nasional terhadap dua buah Raperda Kabupaten Lombok Utara yaitu, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2044 dan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Gabungan fraksi dan fraksi-fraksi dewan pada dasarnya telah setuju dan sepakat terhadap dua buah Raperda tersebut untuk dibahas dan dikaji lebih lanjut pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Lombok Utara dan merekomendasikan untuk membentuk pansus.

Pihak eksekutif menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota fraksi-fraksi dewan yang telah memiliki pandangan yang sama dengan pihak eksekutif, serta setuju dan mendukung dua buah Raperda tersebut untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda, karena urgensi dari dua buah Raperda tersebut tentu saja akan membawa dampak yang positif dalam rangka mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan serta dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). tentunya semua ini bukan hanya menjadi tugas pemerintah daerah melainkan menjadi tugas kita bersama.

Kami dari pihak eksekutif sangat menyambut baik atas beberapa masukan dan imbauan terkait penyempurnaan terhadap Perda yang dihasilkan nantinya, agar kami tetap mengutamakan prinsip ketelitian dan kehati-hatian terhadap penyelarasan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta melibatkan pihak-pihak terkait dalam setiap pembahasan, tentu hal ini sangat diperlukan agar substansi dalam peraturan daerah tersebut dapat mengakomodir semua kebutuhan dan menghasilkan suatu produk hukum daerah yang berkualitas dan menjamin kepastian hukum, ucap Wabup.

Terkait beberapa pertanyaan pada Raperda tentang RTRW Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2044 yang disampaikan oleh gabungan fraksi Golkar dan PNI, terkait keselarasan strategis dan regulasi. Pada prinsipnya Raperda ini telah diselaraskan dengan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang RTRW Nasional, peraturan presiden nomor 56 tahun 2014 tentang RTRW kepulauan Nusa Tenggara dan peraturan daerah provinsi Nusa Tenggara Barat nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW provinsi Nusa Tenggara Barat.

Sedangkan untuk substansi Ranperda RTRW Kabupaten Lombok Utara, telah selaras berdasarkan berita acara forum penataan ruang provinsi NTB nomor 03/ba-fpr.ntb/2025 tanggal 15 januari 2025 tentang berita acara pembahasan RTRW Kabupaten Lombok Utara tahun 2025-2044, serta peraturan perundang-undangan maupun NSPK yang menjadi acuan dalam penyusunan RTRW Kabupaten Lombok Utara.

Lebih lanjut, terkait kewajiban penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) paling sedikit 30% dari luas wilayah yang terdiri dari 20% ruang publik dan 10% ruang privat sesuai mandat undang-undang, dan integrasi dengan peta rawan bencana sebagai dasar larangan pembangunan di titik-titik yang beresiko tinggi ketika terjadi bencana sudah sesuai arahan dan rencana terkait kewajiban menyediakan RTH yang tercantum pada: Strategi perwujudan kebijakan penataan ruang kawasan lindung dan budidaya, ketentuan umum zonasi perlindungan setempat (sempadan pantai dan sungai). Ketentuan umum zonasi kawasan pertanian kawasan permukiman dengan memberikan aturan penyediaan Koefisien Dasar Hijau (KDH) minimal untuk proporsi RTH privat dan kewajiban penyediaan sarana prasarana berupa RTH (taman, lapangan, atau pemakaman) untuk proporsi RTH publik.

Adapun luas dan pendistribusian RTH akan diatur lebih jelas, rinci, dan rigid di dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan rencana operasionalisasi dari RTRW kabupa6ten Lombok Utara, jelasnya.

RTRW Kabupaten lombok Utara telah memuat pengaturan khusus terkait kawasan-kawasan yang masuk dalam zona rawan bencana, khususnya bencana tinggi/sangat tinggi. aturan ketentuan khusus pada kawasan rawan bencana tersebut memberikan arahan pemanfaatan apa yang dapat dikembangkan, mitigasi yang perlu dilakukan apabila ada aktivitas penduduk di dalamnya, termasuk bentuk adaptasi bangunan yang dapat dilakukan.

Lebih lanjut, terhadap pemukiman warga yang terkena zonasi dalam Raperda RTRW ini, telah diusulkan beberapa Kawasan Strategis Kabupaten (KSK) dengan fungsi sosial budaya, diantaranya beberapa kawasan desa adat yang ada di beberapa kecamatan. hal ini mendorong potensi pertumbuhan baik sosial, ekonomi, maupun budaya dengan tetap memperhatikan pengaturan dan kaidah adat istiadat yang sesuai dengan tipologi kawasan. dalam Ranperda RTRW juga telah memasukkan terkait dengan masyarakat adat yang beraktivitas di dalam kawasan hutan masih diperbolehkan sepanjang sesuai dengan peraturan adat setempat yang berlaku.

Selanjutnya, pertanyaan dari fraksi Gerindra dan fraksi Demokrat terkait kejelasan status Global Hub Kayangan, saat ini masih dianggap relevan karena dalam peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang RTRW Nasional telah mengarahkan Global Hub Kayangan sebagai kawasan andalan nasional. selain itu dalam peraturan daerah nomor 5 tahun 2024 tentang RTRW provinsi NTB, area Global Hub Kayangan digambarkan sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI). oleh sebab itu, dalam Ranperda RTRW Kabupaten Lombok utarUtara a, area Global Hub masih dicantumkan.

Pada saat ini, pengembangan global hub memang belum dilaksanakan, akan tetapi untuk mengantisipasi pembangunan di masa depan pemerintah daerah paling tidak sudah mengalokasi lahan seluas 1.700 ha (lebih kecil dari yang ada di dalam Master Plan Global Hub). Setelah dilakukan penelaahan, pengembangan Global Hub tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat, sehingga dalam indikasi perwujudan rencananya diarahkan pada program jangka menengah terakhir (2040 – 2044).

Kemudian terkait kawasan tiga Gili (Gili Trawangan, Gili Meno dan Gili Air) yang menyandang status sebagai kawasan strategis, kawasan konservasi dan hutan lindung. Saat ini masih merujuk pada perkembangan pengukuhan kawasan hutan sk.6598/menlhk-pktl/kuh/pla.2/ 10/2021 yang diperbaharui dengan SK perkembangan pengukuhan kawasan hutan nomor 1085 tahun 2025 tentang peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan provinsi NTB, yaitu sebagai kawasan konservasi.

Sebagai bahan informasi, Gubernur NTB telah mengusulkan pelepasan fungsi kawasan hutan secara kolektif se-NTB melalui surat no.522/3080/ntb/2023 tanggal 21 november 2023. Akan tetapi, statusnya belum ada proses lanjutan setelah surat usulan tersebut diterima oleh kementerian LHK. oleh sebab itu, dalam Ranperda RTRW Kabupaten ini, kawasan tiga Gili masih diakomodir sebagai kawasan konservasi/kawasan pariwisata (kawasan pariwisata adalah zona tunda/holding zone). Kawasan pariwisata ini otomatis berlaku ketika kawasan konservasi tersebut dicabut.

Lebih lanjut, terkait pertanyaan yang disampaikan oleh gabungan fraksi Golkar dan PNI terhadap Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Lombok Utara nomor 9 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang meminta penjelasan terkait strategi pemerintah daerah, tolak ukur kenaikan tarif pajak dan retribusi serta tolak ukur penilaian obyek pajak baru serta sejauh mana proyeksi peningkatan pad, pemerintah daerah dalam hal ini Bapenda dan perangkat daerah pengelola PAD akan melakukan sosialisasi secara masif terhadap obyek pajak dan retribusi baru maupun yang mengalami peningkatan tarif retribusi yang menjadi obyek perubahan perda ini.

Adapun langkah yang kami lakukan seperti sosialisasi secara langsung melalui media cetak dan media elektronik, dengan materi sosialisasi secara transparan terhadap kenaikan tarif retribusi, alasan dan manfaat kenaikan tarif. Adapun tolak ukur kenaikan tarif yang digunakan yaitu kemandirian fiskal dan penguatan PAD, keadilan dan kemampuan membayar (ability to pay), harmonisasi dan simplifikasi retribusi.

Sedangkan tolak ukur yang digunakan untuk obyek pajak baru yakni, optimalisasi PAD, adaptasi terhadap perkembangan teknologi reklame, implementasi undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, keberlanjutan pembangunan (potensi pendapatan) dan penyetaraan perlakuan pajak. Dengan demikian setelah raperda ini ditetapkan kan nantinya akan ada peningkatan proyeksi PAD di tahun berjalan karena ada penambahan objek pajak baru dan kenaikan tarif retribusi. (ms)

Exit mobile version