
Global Hukum Indonesia, Lombok Utara – Tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Pemenang, Tanjung, dan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, berhenti beroperasi. Penutupan ini berdampak langsung pada terhentinya pasokan BBM bagi masyarakat di tiga wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, tidak beroperasinya tiga SPBU tersebut diduga berkaitan dengan adanya proses sengketa lahan yang saat ini sedang berjalan. Akibat dari situasi hukum tersebut, operasional penyaluran BBM di tiga titik vital Kabupaten Lombok Utara terhenti total dan diprediksi akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
Pantauan pada Selasa (15/4/2026) pagi di salah satu SPBU Pemenang menunjukkan puluhan warga berkumpul namun tidak mendapatkan BBM. Aparat dari Polres Lombok Utara disiagakan di lokasi untuk memastikan situasi tetap kondusif di tengah kekecewaan warga.
Penutupan 3 SPBU sekaligus ini melumpuhkan urat nadi Kabupaten Lombok Utara. Pemenang sebagai gerbang Tiga Gili, Tanjung sebagai pusat pemerintahan, dan Kayangan sebagai jalur logistik utara kini terancam krisis energi.
Dampak yang dirasakan langsung oleh warga. Nelayan Lebih dari 1000 perahu di Pemenang-Bayan terancam tidak melaut. Potensi kerugian Rp500 ribu–1 juta per nelayan per hari. Transportasi Sopir engkel, ojek, dan travel wisata di Tanjung berhenti beroperasi. Kerugian Rp200–300 ribu per sopir per hari. Harga Pangan Distribusi logistik dari/ke Kayangan terhambat, berpotensi memicu kenaikan harga kebutuhan pokok. Layanan Esensial: Mobilitas ambulans, pemadam kebakaran, dan layanan publik lainnya terganggu.
Saat di konfirmasi M. Nasahar, selaku pemilik 3 SPBU melaklui kuasa hukum nya Fuad S.H.,M.H dari Lawfirm Alhabsyi & Partners mengatakan, pada tanggal 15 April 2026 Pengadilan Negeri Mataram telah melaksanakan eksekusi paksa yang cacat prosedural terhadap 3 objek SPBU yang terletak di Desa Pemenang, Tanjung, dan Kayangan. Pelaksanaan eksekusi ini mengabaikan adanya gugatan perlawanan pihak ketiga yang belum berkekuatan hukum tetap sebagaimana Perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri Mataram No. 63/Pdt.Bth/2026/PN Mtr, tanggal 23 Februari 2026., ujarnya.
Adapun gugatan perlawanan tersebut diajukan kurang lebih 1 bulan sebelum Ketua Pengadilan Negeri Mataram mengeluarkan penetapan eksekusi.
Pelaksanaan eksekusi tersebut didasari proses lelang yang dilakukan oleh lembaga KPKLN yang diajukan oleh pihak Bank BUKOPIN yang dimana proses lelang tersebut menurut kami terdapat cacat formil sehingga sangat merugikan klein kami.
Ketiga SPBU tersebut dilelang dengan harga jauh dari harga pasar, dengan rincian sebagai berikut: SPBU di Pemenang Timur dilelang dengan harga Rp. 2.345.700.000. SPBU di Jenggala, Tanjung dilelang dengan limit Rp. 3.912.800.000. dan SPBU di Kayangan dilelang dengan limit Rp. 1.055.700.000.
Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Mataram mempertimbangkan segala aspek terutama potensi kerugian apabila di paksakan eksekusi tersebut, tandasnya.
Pengadilan Negeri Mataram tidak mempertimbangkan kepentingan hukum pihak ketiga dalam pelaksanaan eksekusi atas ketiga objek SPBU Pemenang, Tanjung dan Kayangan. Pengadilan Negeri Mataram telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan eksekusi ketiga SPBU Pemenang, Tanjung dan Kayangan. Eksekusi yang dilaksanakan tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian (prudential principal) dan keadilan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian yang bersifat hukum, kerugian bagi pihak ketiga, dan juga berdampak pada social dan ekonomi wilayah Kabupaten Lombok Utara, ungkapnya.
Objek eksekusi SPBU Pemenang dan Tanjung menjadi pusat kegiatan usaha dan sumber kehidupan masyarakat Lombok Utara. Maka apabila dipaksakan pelaksanaan eksekusi ini secara tidak tepat akan. Mengganggu aktifitas usaha yang sedang berjalan
Menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga, pekerja dan masyarakat sekitar. Berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum yang berdampak pada iklim investasi.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami menyatakan sikap sebagai berikut. Mendesak agar pelaksanaan eksekusi tersebut ditunda sampai seluruh aspek hukum dipenuhi secara sah dan adil. Meminta kepada instansi terkait untuk melakukan evaluasi dan peninjauan kembali terhadap proses pelaksanaan eksekusi dimaksud.
Menghimbau kepada semua pihak untuk mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam setiap tindakan hukum.
Dengan ini kami menegaskan bahwa negara hukum harus menjamin setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai procedural demi menjaga kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas social dan ekonomi masyarakat, tutup kuasa hukum Fuad, SH., MH., CLA.
Salah satu warga yang sempat mau membeli BBM mengatakan, jika tidak ada bbm saya tidak akan bisa melaut, bensin nggak ada. Perahu di darat saja. Biasanya sehari dapat Rp500 ribu kotor, buat makan anak-istri. Kalau 3 hari SPBU tutup, saya sama anak istri makan apa? Utang di warung sudah numpuk. Tolong Pak Bupati, tolong Pertamina. Sengketa tanah itu urusan orang atas, tapi perut kami urusan sekarang, ungkapnya.
Termasuk salah satu pedagang mengatakan, Es batu akan mencair semua, Ikan saya 20 kilo pasti akan mebusuk. Rugi Rp800 ribu. Kulkas pake genset, gensetnya mati juga bensin habis. Besok nggak jualan. Terus mau kasih makan cucu pake apa? Kasihan kami yang kecil ini. Yang sengketa tanah itu sudah kaya, lah kami?Rugi dagangan Rp800 ribu, modal habis, ucapnya.
Dari salah satu peranti mengatakan, Traktor saya pasti akan nganggur. Mau bajak sawah nggak bisa, solar nggak ada. Telat tanam seminggu, bisa gagal panen 3 bulan lagi. Itu artinya nggak ada beras tahun ini. Masa gara-gara SPBU tutup, kami terancam nggak makan setahun? Astaghfirullah. Gagal tanam, ancaman krisis pangan lokal.