Sasaka

DPRD Kabupaten Lombok Utara Serahkan Rekomendasi Atas Laporan LKPJ Tahun 2025 ke Bupati

Sasaka.id, Lombok Utara – Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar.,SH.,MH., secara resmi menerima rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut diserahkan Ketua DPRD Agus Jasmani di dampingi Wakil II DPRD KLU I Made Kariysa,S.Pd.H., MM dengan saksikan Anggota Dewan lainnya pada sidang Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Rabu (29/4/2026). Turut hadir menyaksikan dari pihak eksekutif Pabung Dandim 1606 Mataram Letkol Inf. Ngakan Made Marjana, kelapa BPS KLU Isa, SE., MM para kepala PD Se Kabupaten Lombok Utara serta tamu undangan lainnya

Sebelum diserahkan Rekomendasi ini dibacakan langsung oleh Wakil Ketua II DPRD I Made Kariyasa dimana rekomendasi LKPJ dari DPRD ke Pemerintah, sebagai bentuk bahan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun agar lebih efektif dan efisien, berdasarkan pertimbangan di atas serta memenuhi ketentuan pasal 22 ayat (3) Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, maka DPRD Kabupaten Lombok Utara merekomendasikan kepada Bupati Lombok Utara hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengingat LKPJ Bupati Tahun 2025 merupakan gambaran capaian target kinerja tahun pertama pelaksanaan visi-misi Bupati dan Wakil Bupati yang tertuang dalam RPJMD Tahun 2025-2029, maka DPRD merekomendasikan agar Bupati Lombok Utara menjadikan capaian tersebut sebagai dasar melakukan evaluasi terhadap semua OPD baik sumberdaya, maupun keseriusan serta kesesuaian anggaran yang relevan terhadap dukungan visi misi.
  2. Pada aspek kesejahteraan masyarakat banyak ukuran program kegiatan serta ukuran capaian yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk penurunan angka kemiskinan yang capaiannya cukup baik, namun capaian tersebut tidak berbanding lurus dengan capaian dan kontribusi PDRB kita dari semua sektor, termasuk laju pertumbuhan ekonomi, angkatan kerja dll, sesuai dengan karakter dan kondisi Lombok Utara yang sebagian masyarakat sebagai petani, nelayan dan pelaku UMKM. Berdasarkan kondisi kondisi tersebut DPRD merekomendasikan agar Bupati melakukan Langkah-langkah sebagai berikut: a. Perlu dilakukan evaluasi sumberdaya dan kinerja PTSP apakah proporsi anggaran dan realisasi anggaran mencapai 98,8 persen di Tahun 2025 program kegiatannya bersesuaian dengan visi-misi Bupati termasuk OPD lain yang terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja. b. Memaksimalkan anggaran, program dan kegiatan bidang pertanian yang memiliki peran berkontribusi terhadap PDRB Lombok Utara melalui ketersediaan irigasi yang baik dan memadai, ketersediaan bibit berkualitas, pupuk yang cukup termasuk pembinaan kepada petani dan nelayan serta penanganan pasca panen. c. Memperbanyak even-even baik olahraga, seni dan budaya yang bisa menarik perhatian dan menghibur Masyarakat/publik sebagai bentuk dukungan terhadap pasar bagi UMKM sehingga peredaran dan pertumbuhan ekonomi terus berjalan.
  3. Sekecil apapun capaian dan kemajuan bidang pendidikan harus kita akui, bahwa ada kemajuan dan capaian-capaian yang semakin baik, sebaliknya ditengah adanya kemajuan dan upaya-upaya perbaikan, tidak bisa dipungkiri bahwa kondisi sumberdaya dan sarana serta prasarana pendidikan masih menjadi teriakan Masyarakat oleh karena itu DPRD merekomendasikan kepada Bupati Lombok Utara mendorong dinas Pendidikan bekerja keras agar mutu Pendidikan kita lebih baik termasuk pada angka harapan lama sekolah melalui upaya-upaya pembangunan dan merenovasi Gedung-gedung sekolah, mendorong sarana dan prasarana Pendidikan dan teknologi, peningkatan kapasitas tenaga pendidik, dengan tetap memperhatikan kesejahteraan guru dan pegawai serta memaksimalkan anggaran Pendidikan sesuai peruntukannya.
  4. Pada aspek pelayanan Kesehatan disamping sistem pelayanan yang cepat dan tepat menjadi kebutuhan masyarakat, jangkauan pelayanan juga diperlukan, selain itu dari target dan ukuran kinerja yang ditetapkan stunting masih menjadi PR besar maka DPRD merekomendasikan kepada Bupati Lombok Utara untuk: a. Melakukan sinkronisasi program kegiatan Dinas Kesehatan agar terintegrasi dengan OPD lain sehingga stunting masuk dalam berbagai program di tiap OPD. b. Memaksimalkan peran Posyandu serta menekan terjadinya pernikahan usia dini dan penanganan stunting dimaksimalkan sejak usia kehamilan. c. Lebih selektif dalam penempatan sumberdaya kesehatan termasuk pengadaan alat-alat Kesehatan berorientasi pada kebutuhan Masyarakat dan kemampuan sumberdaya manusia. d. Mempercepat renovasi dan pembangunan puskesmas-puskesmas termasuk percepatan pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kec. Bayan.
  5. Meskipun indeks infrastruktur Lombok Utara Tahun 2025 terlampaui dari target termasuk rasio konektivitas dan proporsi panjang jalan dalam kondisi mantap, namun masih terdapat perencanaan yang harus terus dibenahi, disamping itu infrastruktur lainnya harus menjadi perhatian serius seperti irigasi dalam keadaan baik, cakupan air minum aman, pembangunan rumah layak huni serta penanganan sampah termasuk Pembangunan infrastruktur yang adil dan merata maka DPRD merekomendasikan: a. Penetapan prioritas termasuk perencanaan jalan-jalan Kabupaten serta konektivitas antar wilayah yang berkeadilan atau tidak berpedoman pada siapa yang menanam pisang. b. Mendorong dan mengevaluasi peran PDAM dan dinas lainnya dalam Upaya penyiapan cakupan air minum yang aman bagi masyarakat termasuk di wilayah Tiga Gili secara serius. c. Memaksimalkan peran Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya pengelolaan sampah di Kabupaten Lombok Utara terutama di kawasan pariwisata. d. Memaksimalkan penanganan rumah layak huni serta cakupan rumah tangga mengakses sanitasi yang layak dengan penyesuaian besaran alokasi anggaran. e. Melakukan pembangunan infrastruktur daerah baik jalan, jembatan, gedung, irigasi termasuk ruang-ruang publik secara tepat, tuntas dan serius. Hal ini penting agar apa yang dibangun bisa tuntas dengan kualitas baik dalam satu tahun anggaran.
  6. Pelampauan PAD Tahun 2025 yang mencapai Rp. 44 M lebih, tentu patut kita berikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah khususnya Bapenda Bersama dinas pengampu PAD lainnya. Oleh karena itu DPRD merekomendasikan untuk melakukan penyesuaian target PAD tahun 2026 dari target PAD sebesar 370 M lebih menjadi 390 M atau lebih, tentu dibarengi dengan alokasi anggaran, sarana dan fasilitas pendukung yang sesuai dengan target, mengingat potensi PAD kita yang cukup mendukung.
  7. Belanja daerah Tahun 2025 terealisasi sebesar Rp. 1.208.560.012.753,94 dari anggaran belanja sebesar Rp. 1.291.841.678.704,70 sehingga setidaknya terdapat selisih realisasi belanja sebesar lebih kurang Rp.83.281.665.950,76. selisih ini disamping karena ada efisiensi atau denda keterlambatan juga kami duga masih ada kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan sampai akhir Tahun Anggaran 2025 maka DPRD merekomendasikan percepatan realisasi APBD tahun 2026, perbaikan perencanaan termasuk memberikan sanksi pada OPD yang realisasinya rendah dengan memberikan plafon anggaran yang sesuai dengan program kegiatan di tahun berikutnya.
  8. Meskipun sudah dijelaskan bahwa SILPA sebesar Rp. 127. 962.694.785,59 bersumber dari pelampauan pendapatan asli daerah sebesar Rp. 44 miliar lebih serta dari selisih belanja sebesar Rp. 83 milyar lebih, kami menilai SILPA dari selisih belanja tersebut tergolong besar, oleh karena itu DPRD merekomendasikan kepada Bupati agar terus melakukan evaluasi terhadap realisasi belanja baik triwulan maupun semester, untuk meminimalisir SILPA yang bersumber dari belanja yang tidak realisasi maksimal di tahun-tahun berikutnya.
  9. Bahwa belanja daerah pada tahun 2026 khususnya belanja pegawai pada angka 39% sementara UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD memerintahkan untuk penyesuaian menjadi 30% pada tahun 2027, disisi lain jumlah pegawai kita di Lombok Utara pada saat ini baru kisaran 3.827 orang berdasarkan data BKPSDM dengan rincian CPNS 57 orang, PNS 2.191 orang dan PPPK 1.573 orang. Jumlah ini belum seimbang dengan kebutuhan kita di Lombok Utara dan anggaran 39% tersebut masih sangat normal dibanding dengan daerah lain di Indonesia. Oleh karena itu DPRD merekomendasikan agar Bupati disamping melakukan Upaya penyesuaian juga perlu melakukan terobosan dan keberanian mempertahankan angka 39% dengan melakukan komunikasi intens Bersama pemerintah pusat supaya:
  10. Belanja pegawai khususnya PPPK dialihkan menjadi tanggungjawab Pemerintah Pusat, atau
  11. Meminta Diskresi ke Kemenpan dan Kemendagri agar mendapatkan rekomendasi mempertahankan 39% tersebut sesuai ketentuan pasal 146 UU No. 1 Tahun 2022.

Dengan Upaya ini kami yakin tidak ada pihak yang dirugikan baik nasib PPPK tetap dipertahankan dan Hak ASN berupa TPP tidak menjadi target dan sasaran

Rekomendasi DPRD Kabupaten Lombok Utara yang merupakan satu kesatuan dengan laporan Panitia Khusus (PANSUS) LKPJ, kiranya dapat dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan kinerja pemerintahan di masa yang akan datang, tutupnya.(pal/dokpim/ms)

Exit mobile version