
Sasaka.id, Tanjung – Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Utara (Sekda KLU), Sahabudin, S.Sos., M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara (DPRD KLU). Rapat ini mengagendakan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Penjelasan Kepala Daerah mengenai Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Bertempat di Aula DPRD Lombok Utara pada Jum’at 5 Juni 2026.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Lombok Utara Hakamah. Turut hadir dalam rapat ini unsur pimpinan dan jajaran anggota DPRD Lombok Utara, perwakilan eksekutif, unsur Forkopimda, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lombok Utara, serta para tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda strategis yang menjadi fokus pembahasan dalam pandangan umum fraksi kali ini meliputi:
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sarana, Prasarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Gabungan Fraksi Golkar, PBB, FKN, PNI, dan PDI-P menyatakan setuju agar ketiga buah Raperda tersebut dibahas lebih lanjut ke tahap berikutnya.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Gabungan fraksi memandang kesejahteraan sosial sebagai investasi jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan struktural, bukan sekadar program bagi-bagi bantuan.
Prinsip utama yang ditekankan meliputi:
Pergeseran Paradigma. Pola penanganan harus diubah dari model karitatif (bantuan sesaat/bansos darurat) menuju model pemberdayaan ekonomi, pelatihan keterampilan, dan pembukaan lapangan kerja agar masyarakat mandiri secara finansial.