
Sasaka.id., Tanjung – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Strategis dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara. Acara tersebut berlangsung di Aula DPRD Lombok Utara. (4/6/2026).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dan tamu undangan lainnya.
Adapun tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan utama meliputi: (1) Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial; (2) Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Permukiman; serta (3) Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, ST., MT, menyampaikan penjelasan pokok-pokok pikiran terhadap tiga buah Raperda tersebut meliputi: 1. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan aspek fundamental dalam pembangunan suatu negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Hal ini tercermin dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.”
Selain itu, konsep kesejahteraan sosial juga tercantum dalam Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara bertujuan untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.” Prinsip ini diperkuat dalam sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” yang menegaskan bahwa kesejahteraan sosial harus merata dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sebagai wujud komitmen konstitusional, kesejahteraan sosial dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipt Kerja Menjadi Undang-Undang. Regulasi ini mengamanatkan bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial harus dilakukan melalui pendekatan yang terencana, terarah, dan berkelanjutan, sehingga intervensi yang diberikan dapat tepat sasaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pelaksanaan program kesejahteraan sosial yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lombok Utara, persentase penduduk miskin di Kabupaten Lombok Utara mengalami penurunan yang cukup signifikan, yaitu dari 25,80% pada Maret 2023 menjadi 23,96% pada Maret 2024, atau turun sebesar 1,84%. Namun, meskipun jumlah penduduk miskin berkurang, garis kemiskinan meningkat dari Rp556.462,00 (lima ratus lima puluh enam ribu empat ratus enam puluh dua rupiah) per bulan pada 2023 menjadi Rp594.789,00 (lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah) per bulan pada 2024. Kenaikan ini mencerminkan adanya perubahan standar kebutuhan dasar ekonomi serta meningkatnya tekanan bagi kelompok rentan yang dapat memengaruhi daya beli masyarakat miskin.
Tekanan ekonomi tersebut terlihat dari pengeluaran per kapita rumah tangga yang mengalami penurunan dari Rp1.093.335,00 (satu juta sembilan puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh lima rupiah) pada tahun 2023 menjadi Rp1.056.677,00 (satu juta lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh tujuh rupiah) pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menjadi lebih ketat dalam mengalokasikan sumber daya untuk memenuhi kebutuhan dasar. Kenaikan garis kemiskinan di Kabupaten Lombok Utara pada tahun 2024 dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi dan sosial yang memperburuk kondisi kelompok rentan.
Salah satu faktor yang memengaruhi hal tersebut adalah penurunan daya beli, yang tercermin dalam pola pengeluaran rumah tangga terhadap bahan pangan pokok. Dengan demikian, kenaikan garis kemiskinan pada tahun 2024 merupakan konsekuensi dari pelemahan daya beli, perubahan pola konsumsi, dan tekanan inflasi yang secara kolektif berdampak langsung pada kesejahteraan sosial masyarakat Lombok Utara.
Melihat tantangan ini, diperlukan intervensi kebijakan yang lebih terarah dan berbasis data untuk memastikan pemerataan kesejahteraan serta perlindungan optimal bagi kelompok yang paling rentan. Dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah dibahas tersebut, penyusunan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Lombok Utara menjadi sebuah urgensi yang tidak dapat diabaikan.
Rancangan peraturan daerah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan program kesejahteraan sosial berjalan tepat sasaran, mengintegrasikan perlindungan sosial dengan kebijakan ekonomi daerah, serta mengadaptasi program bantuan sosial sesuai dengan kondisi masyarakat miskin di Lombok Utara. Selain itu, regulasi ini juga bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi pangan dan akses ekonomi bagi kelompok rentan, sehingga kesejahteraan tidak hanya diukur dari angka kemiskinan, tetapi juga dari kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.
- Raperda tentang penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan.
Dalam rangka memenuhi hak asasi setiap individu untuk hidup sejahtera secara lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 ayat (1) Undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, yang mencakup pangan, sandang, dan papan. Di antara ketiga kebutuhan tersebut, perumahan sebagai wujud kebutuhan papan memiliki peran yang tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga strategis dalam membentuk karakter dan kepribadian bangsa.
Sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan papan, penyelenggaraan perumahan tidak dapat dipisahkan dari kelengkapan lingkungan hunian. Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mencakup rumah atau perumahan beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU). PSU merupakan komponen yang menyatu dengan kawasan hunian dan menjadi syarat agar perumahan berfungsi secara optimal dan layak huni, serta mendukung aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. Selaras dengan itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa penyelenggaraan PSU perumahan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten.
Berdasarkan data Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Utara, sektor properti di daerah ini menunjukkan perkembangan yang cukup pesat dalam beberapa tahun terakhir. Tercatat sekitar 1.000 (seribu) unit rumah telah dibangun oleh 13 pengembang, baik melalui skema subsidi maupun nonsubsidi. Tingginya intensitas pembangunan tersebut mencerminkan besarnya kebutuhan masyarakat akan hunian layak, sekaligus menegaskan urgensi pengaturan yang lebih komprehensif terkait penyelenggaraan PSU di daerah.
Meskipun kerangka regulasi nasional telah tersedia, implementasinya di tingkat daerah masih belum optimal. Salah satu isu utama adalah belum diserahkannya PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah. Padahal, pengembang berkewajiban untuk menyediakan PSU sesuai dengan rencana tapak (site plan) dan izin yang telah disahkan. PSU tersebut meliputi: jaringan jalan, sistem penyediaan air minum, jaringan drainase, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan persampahan, sistem proteksi kebakaran, sarana kesehatan, pendidikan, dan peribadatan, area perdagangan, Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta jaringan listrik dan telekomunikasi.
Ketiadaan proses serah terima PSU menyebabkan ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pemeliharaan. Bagi pemerintah daerah, PSU yang belum diserahkan tidak dapat dicatat sebagai aset daerah, sehingga tidak tersedia dasar hukum maupun anggaran untuk melakukan perawatan atau perbaikan. Akibatnya, terjadi kekosongan tanggung jawab serta ketidakpastian hukum dan administrasi. Tanpa adanya pencatatan aset, alokasi anggaran pemeliharaan tidak dapat dilakukan secara sah, sehingga hal ini dapat menghambat efektivitas keuangan daerah.
Di sisi lain, ketiadaan PSU yang dikelola dengan baik berdampak langsung pada turunnya kualitas layanan dasar di perumahan seperti akses jalan, penerangan, dan pengelolaan sampah yang seharusnya menjadi bagian dari hak publik atas lingkungan hidup yang layak. Sementara itu, Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah mengamanatkan bupati untuk menetapkan peraturan daerah terkait penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman tersebut.
Oleh karena itu, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan PSU Perumahan di Kabupaten Lombok Utara merupakan kebutuhan mendesak untuk menjamin keberlanjutan layanan perumahan, memperkuat tata kelola aset publik, dan mewujudkan hunian yang layak bagi seluruh lapisan masyarakat. Ketersediaan PSU yang memadai dan terkelola dengan baik merupakan prasyarat penting dalam mewujudkan lingkungan hunian yang sehat, aman, serasi, dan berkelanjutan.
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2019 tentang pendirian perusahaan perseroan daerah. Salah satu potensi yang dimiliki daerah untuk meningkatkan kapasitas keuangan adalah dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), antara lain melalui optimalisasi peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik yang berbentuk perusahaan umum daerah maupun perusahaan perseroan daerah. Optimalisasi tersebut dilakukan dengan mengekstensifikasi jenis kegiatan usaha guna meraih pendapatan daerah, termasuk melalui peningkatan kapasitas kelembagaannya.
Tidak dapat dimungkiri bahwa perkembangan dan pelaksanaan tata kelola BUMD PT Tata Tunaq Berkah di Kabupaten Lombok Utara hingga saat ini belum berjalan sesuai dengan harapan. Perusahaan daerah ini belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Oleh karena itu, perlu dilakukan proses restrukturisasi BUMD sebagai langkah strategis untuk menyehatkan perusahaan dan memperbaiki kondisi internal guna meningkatkan kinerja operasional. Langkah ini dilakukan antara lain melalui penguatan regulasi, penataan organisasi, penguatan manajemen, serta penguatan struktur permodalan dan aset.
Langkah strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara dalam melakukan restrukturisasi BUMD bertujuan untuk mengembangkan sayap bisnis dan mendiversifikasi jenis kegiatan usaha melalui potensi daerah yang ada. Langkah ini ditempuh dengan mengubah struktur permodalan, menambah jenis kegiatan usaha, serta memperbaiki sistem pelaporan dan evaluasi guna meningkatkan profitabilitas, efisiensi operasional, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah perlu diubah. (red)