
Sasaka.id, Lombok Tengah – Perselisihan terkait kepemilikan tanah di wilayah Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika kembali mencuat ke ranah hukum. Santun bin Layap selaku ahli waris dari alm. Layap alias Amaq Sumur melalui kuasa hukumnya Kantor Hukum Lalu Erwin, S.H. & Partner secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Gugatan ini diajukan terkait sebidang tanah kebun dengan luas lebih kurang 13.010 M2 yang terletak di Dusun Batu Pedang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tanah tersebut merupakan bagian dari bidang tanah yang saat ini tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 1051 Desa Mertak dengan luas total 19.010 M2 atas nama Yuliansyah Putra.
Kronologi dan Dasar Gugatan
Menurut dalil gugatan, tanah objek sengketa telah dikuasai dan digarap secara terus menerus oleh alm. Layap alias Amaq Sumur sejak tahun 1980. Penguasaan tersebut dilakukan secara fisik, nyata, dan damai tanpa ada gangguan dari pihak manapun. Bukti penguasaan juga dikuatkan dengan adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atau SPPT PBB atas nama Amaq Sumur dengan luas 10.625 M2 (Luas Rill 13.010).
Permasalahan bermula pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 ketika sejumlah orang yang disebut sebagai makelar tanah menawarkan objek sengketa kepada Yuliansyah Putra. Pada tanggal 23 Mei 2013, Kepala Desa Mertak saat itu menerbitkan Surat Keterangan dan Surat Sporadik yang menyatakan bahwa tanah seluas lebih kurang 19.010 M2 dikuasai oleh Yuliansyah Putra dengan asal-usul diperoleh dari ganti rugi kepada Amaq Sumur dan Amaq Merry.
Atas dasar surat-surat tersebut, kemudian pada tanggal 12 September 2013 diterbitkanlah SHM Nomor 1051 Desa Mertak atas nama Yuliansyah Putra. Dalam sertipikat tersebut ternyata juga termasuk tanah milik warga lain bernama Indrawati seluas lebih kurang 6.000 M2.
Selanjutnya pada tanggal 07 Juli 2014, tanah tersebut kembali dialihkan kepada pihak ketiga yaitu Imansyah Budianto melalui Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris dan PPAT di Praya.
Pihak Penggugat menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan surat-surat dan sertipikat tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa adanya pembayaran sepeserpun kepada alm. Amaq Sumur maupun kepada para ahli warisnya.
Dalil Perbuatan Melawan Hukum
Dalam gugatannya, Tim Kuasa Hukum Penggugat mendalilkan bahwa terdapat rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para Tergugat yang berjumlah 17 orang dan instansi. Para Tergugat tersebut terdiri dari para makelar tanah, mantan Kepala Desa Mertak, Kepala Desa Sukadana, para Notaris dan PPAT, pembeli pertama, pembeli kedua, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah.
Beberapa bentuk perbuatan melawan hukum yang didalilkan antara lain:
Pertama, penerbitan surat keterangan dan surat sporadik oleh perangkat desa yang diduga mengandung keterangan yang tidak benar dan tidak tercatat dalam buku register desa.
Kedua, jual beli tanah dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki hak dan tidak memiliki kewenangan untuk menjual.
Ketiga, Notaris dan PPAT dalam membuat Akta Jual Beli tidak melakukan prinsip kehati-hatian atau due diligence, padahal objek tanah dalam keadaan sengketa.
Keempat, pembeli terakhir diduga tidak beritikad baik karena membeli objek yang diketahui atau patut diduga berasal dari proses yang tidak sah.
Kelima, Kantor Pertanahan tidak melakukan tindakan yang seharusnya ketika menerima pengaduan dari ahli waris terkait sengketa ini.
Akibat dari rangkaian peristiwa tersebut, Penggugat mengalami kerugian baik secara materil maupun immateril. Secara materil Penggugat tidak dapat memanfaatkan dan mendaftarkan hak atas tanah warisannya. Secara immateril Penggugat mengalami kerugian karena haknya sebagai ahli waris diabaikan.
Tuntutan Penggugat Kepada Majelis Hakim
Dalam petitum gugatannya, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Praya untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tanah objek sengketa seluas lebih kurang 13.010 M2 adalah milik alm. Layap alias Amaq Sumur.
- Menyatakan batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh surat-surat yang dijadikan dasar penerbitan SHM Nomor 1051 Desa Mertak.
- Menyatakan batal demi hukum SHM Nomor 1051 Desa Mertak atas nama Yuliansyah Putra dan Akta Jual Beli Nomor 10 Tahun 2014.
- Menghukum Tergugat 17 yaitu Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Tengah untuk mencoret SHM Nomor 1051 dari buku tanah.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar Rp13.010.000.000 dan ganti kerugian immateril sebesar Rp5.000.000.000 secara tanggung renteng.
- Menghukum Tergugat 16 untuk menyerahkan objek sengketa dalam keadaan kosong kepada Penggugat.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum.
Pernyataan Pihak Terkait
Santun bin Layap selaku Penggugat menyampaikan bahwa tanah tersebut adalah warisan dari orang tuanya yang telah digarap puluhan tahun.
“Tanah itu peninggalan bapak saya. Dari dulu kami yang garap dan bayar pajak. Kami tidak pernah jual dan tidak pernah terima uang sepeserpun. Kami hanya minta keadilan agar tanah warisan kami dikembalikan,” ujar Santun bin Layap.
Lalu Erwin Juniardi, S.H. selaku Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa gugatan ini diajukan untuk menegakkan kepastian hukum dan melindungi hak-hak masyarakat yang telah menguasai tanah secara turun-temurun.
“Kami mendalilkan ada cacat yuridis yang sangat mendasar dalam penerbitan sertipikat ini. Mulai dari asal-usul tanah, keterangan desa, sampai proses jual beli di hadapan Notaris. Kami berharap Majelis Hakim dapat memberikan keadilan bagi klien kami,” ujar Lalu Erwin Juniardi, S.H.
Senada dengan itu, Sonny Pangeran BT., S.H., M.H. juga menambahkan bahwa perkara ini menjadi penting karena menyangkut perlindungan hukum terhadap masyarakat di wilayah yang saat ini menjadi pusat pembangunan dan investasi.
“Kami berharap proses persidangan berjalan secara transparan, terbuka, dan mengedepankan fakta-fakta hukum. Ini bukan hanya tentang 13.010 M2 tanah, tetapi tentang prinsip bahwa hukum harus melindungi yang benar,” jelas Sonny Pangeran BT., S.H., M.H.
Saat ini perkara tersebut telah teregister dan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Praya dengan Perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Pya. Pihak Penggugat berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta hukum dan bukti-bukti yang akan diajukan dalam persidangan.
(BR)