Sasaka

Sidang Paripurna DPRD Lombok Utara Bahas Dua Raperda

Kominfo KLU, Tanjung – Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Limbah Plastik dan Raperda tentang Kerja Sama Daerah, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Lombok Utara. (8/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Ketua DPRD KLU Agus Jasmani, S.IP., bersama anggota DPRD, Sekretaris Daerah KLU Sahabudin, S.Sos., M.Si., jajaran Forkopimda serta kepala OPD lingkup Pemkab Lombok Utara.

Dalam sambutannya, Bupati Najmul Akhyar menyampaikan bahwa penyusunan regulasi daerah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pemerintahan yang mampu mendukung pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Regulasi yang kita susun harus menjadi landasan dalam pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan manfaat nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lombok Utara, ujar Bupati.

Terkait Raperda Kerja Sama Daerah, Bupati menjelaskan bahwa otonomi daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membangun kerja sama dalam rangka mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang dimiliki.

“Kerja sama daerah diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang kita miliki, serta mendorong pembangunan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, baik saat ini maupun di masa yang akan datang, tambahnya.

Bupati berharap pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan secara komprehensif sehingga menghasilkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan daerah serta mendukung terwujudnya pembangunan Kabupaten Lombok Utara yang berkelanjutan. (IKP/ms)

Exit mobile version