 

{"id":4734,"date":"2026-06-15T12:54:51","date_gmt":"2026-06-15T05:54:51","guid":{"rendered":"https:\/\/sasaka.id\/?p=4734"},"modified":"2026-06-15T12:54:52","modified_gmt":"2026-06-15T05:54:52","slug":"rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/","title":{"rendered":"Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025"},"content":{"rendered":"\n<p>Sasak.id, Tanjung \u2013 Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Lombok Utara pada Senin (15\/06\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p>Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, dan tamu undangan lainnya.<\/p>\n\n\n\n<p>Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah penyampaian penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.<\/p>\n\n\n\n<p>Dalam sambutannya, Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Pertanggungjawaban ini menjadi bagian krusial dalam siklus evaluasi guna mengukur efektivitas APBD dalam merespons kebutuhan masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p>Tantangan kita saat ini tidaklah mudah. Kita dihadapkan pada situasi ekonomi nasional yang penuh ketidakpastian, mulai dari tantangan laju inflasi domestik hingga dinamika ekonomi global yang berdampak pada anggaran daerah. Dalam situasi ini, kebijakan fiskal daerah harus lebih lincah untuk menggerakkan roda ekonomi lokal, menciptakan lapangan kerja, serta melindungi daya beli masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>Sebagai bagian dari siklus akuntabilitas tersebut, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses audit mendalam oleh BPK RI selama lebih dari tiga bulan. Berkat kerja keras kita bersama, LKPD hasil audit tersebut telah resmi diserahkan oleh BPK RI pada tanggal 25 Mei 2026.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah Kabupaten Lombok Utara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Prestasi membanggakan ini menandai keberhasilan kita dalam mempertahankan opini WTP secara berturut-turut untuk kedua belas kalinya. Pencapaian luar biasa ini tentu tidak terlepas dari kerja keras, sinergi, serta dukungan penuh dari segenap pimpinan dan anggota DPRD, seluruh jajaran perangkat daerah, dan masyarakat Lombok Utara.<\/p>\n\n\n\n<p>&#8220;Untuk itu, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak. Prestasi ini adalah tantangan bagaimana kita terus mempertahankan predikat ini, sekaligus meningkatkan kualitas belanja daerah agar semakin efektif dan menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat&#8221;, ucap Bupati.<\/p>\n\n\n\n<p>Pemerintah daerah juga terus melakukan terobosan. Salah satunya adalah memaksimalkan penggunaan sistem informasi keuangan berbasis daring. Kita juga telah berhasil mengintegrasikan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dengan sistem keuangan pemerintah daerah, serta melakukan digitalisasi konsolidasi pengelolaan keuangan yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas, serta dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada RSUD, seluruh puskesmas, serta seluruh jenjang SD dan SMP. Integrasi dan digitalisasi konsolidasi ini memastikan seluruh transaksi keuangan mulai dari tingkat SKPD hingga pelaporan ke pemerintah pusat dapat terpantau secara langsung, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.<\/p>\n\n\n\n<p>Berikut kami sampaikan penjelasan atas pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Utara tahun anggaran 2025;<\/p>\n\n\n\n<p>I. Laporan Realisasi Anggaran (LRA). menyajikan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer dan pembiayaan serta perbandingan dengan anggaran yang telah ditetapkan. Adapun realisasi APBD pada tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol>\n<li>PAD dianggarkan sebesar 307 miliar 232 juta rupiah lebih, terealisasi sebesar 350 miliar 727 juta rupiah lebih atau tercapai 114,15% melampaui target anggaran.<\/li>\n\n\n\n<li>Pendapatan transfer dianggarkan sebesar 852 miliar 407 juta rupiah lebih terealisasi sebesar 854 miliar 255 juta rupiah lebih atau tercapai 100,21%.<\/li>\n\n\n\n<li>Lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar 26 miliar 924 juta lebih terealisasi sebesar 26 miliar 324 juta lebih atau tercapai 97,77%. Merupakan pendapatan dari bagian keuntungan pemerintah daerah dari keuntungan bersih PT. Amman Mineral Internasional, Tbk.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Jika dibandingkan dengan penerimaan tahun anggaran 2024 yang lalu, PAD mengalami peningkatan sebesar 22,58% atau naik 64 milyar 610 juta rupiah lebih. Peningkatan terjadi karena realisasi penerimaan pajak daerah mencapai 124,52% dari anggarannya.<\/p>\n\n\n\n<p>Untuk pendapatan dana transfer mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2024 yang lalu. Turun sebesar 5 miliar 389 juta lebih atau 0,62%. Penurunan yang signifikan terjadi pada realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, turun sebesar 54 miliar 564 juta lebih atau 64,69% dibandingkan realisasi tahun 2024.<\/p>\n\n\n\n<p>Realisasi lain-lain pendapatan daerah yang sah pada tahun 2025 mengalami penurunan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang lalu. Nilai penurunan sebesar 47 miliar 965 juta lebih. Pergeseran nilai pendapatan ini sesuai dengan bagian keuntungan dari PT. Amman Mineral Internasional, Tbk.<\/p>\n\n\n\n<p>Secara keseluruhan pendapatan daerah yang dianggarkan sebesar 1 triliun 186 miliar 563 juta rupiah lebih terealisasi sebesar 1 triliun 231 miliar 307 juta rupiah lebih atau tercapai 103,77%. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 lalu mengalami peningkatan 0,92% atau 11 miliar 256 juta rupiah lebih.<\/p>\n\n\n\n<p>Sedangkan untuk belanja dan transfer daerah dari anggaran sebesar 1 triliun 291 miliar 841 juta rupiah lebih, terealisasi sebesar 1 triliun 208 miliar 560 juta rupiah lebih atau 93,55%. Mengalami peningkatan 7,01% atau 79 miliar 252 juta rupiah lebih jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 lalu. Peningkatan realisasi terjadi pada belanja operasi 13,78% sedangkan belanja modal turun sebesar 15,99%.<\/p>\n\n\n\n<p>Dari realisasi pendapatan dan belanja tersebut di atas terjadi surplus sebesar 22 miliar 747 juta rupiah lebih. Surplus bersumber dari realisasi pendapatan asli daerah melampaui anggaran yang telah direncanakan.<\/p>\n\n\n\n<p>Sisa lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) yang merupakan total surplus tahun 2025 dengan pembiayaan netto sebesar 128 miliar 025 juta rupiah lebih.<\/p>\n\n\n\n<p>II. Laporan perubahan sisa anggaran lebih.<br>Laporan perubahan saldo anggaran lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan saldo anggaran lebih tahun 2025. Silpa APBD tahun 2025 sebesar 128 miliar 025 juta rupiah lebih dijelaskan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol>\n<li>Silpa APBD di rekening kas umum daerah 125 miliar 242 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa di BLUD RSUD RSUD sebesar 251 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa di BLUD puskesmas yang berada di 8 puskesmas sebesar 1 miliar 905 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa di BLUD persampahan sebesar 11 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa dana BOS sebesar 5 juta rupiah lebih.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Silpa yang berada di BLUD RSUD, BLUD puskesmas, BLUD persampahan dan Silpa dana BOS akan dianggarkan kembali sebagai belanja pada entitas yang bersangkutan. Silpa di Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar 125 miliar 242 juta rupiah lebih, bersumber dari pelampauan PAD, penghematan belanja dan sisa dana transfer dengan rincian masing-masing:<\/p>\n\n\n\n<ol>\n<li>Pelampauan pajak daerah sebesar 47 miliar 698 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Penghematan belanja sebesar 47 miliar 10 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Dau spesific grant sebesar 3 miliar 672 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Dak fisik sebesar 16 miliar 015 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Dak non fisik sebesar 665 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Insentif fiskal sebesar 1 miliar 325 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Pajak rokok sebesar 7 miliar 376 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>DBHCHT sebesar 1 miliar 480 juta rupiah lebih.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Saldo anggaran lebih tahun 2025 mengalami peningkatan sebesar 17 miliar 747 juta rupiah lebih atau naik 16,09% dibandingkan dengan tahun 2024 sebesar 110 miliar 277 juta lebih. Silpa 2025 dapat dijelaskan sebagai berikut:<\/p>\n\n\n\n<ol>\n<li>Silpa dari dana transfer dan PAD pada RKUD meningkat 16,23% atau naik 17 miliar 491 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa pada BLUD RSUD menurun 115 juta rupiah lebih atau 31,42%.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa pada 8 BLUD puskesmas meningkat 5,11% atau naik 92 juta rupiah lebih.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa pada BLUD persampahan menurun 52 juta rupiah lebih atau 82,39%.<\/li>\n\n\n\n<li>Silpa pada dana BOSP menurun 14 juta rupiah lebih atau 71,81%.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>III. Neraca<br>Neraca menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas Kabupaten lombok utara per 31 desember 2025. Jumlah aset pemerintah kabupaten lombok utara per 31 desember 2025 adalah sebesar 2 triliun 208 miliar 407 juta rupiah lebih.<\/p>\n\n\n\n<p>Aset atau kekayaan pemerintah Kabupaten Lombok Utara naik 88 miliar 812 juta rupiah lebih pada tahun 2025 jika dibandingkan dengan aset tahun 2024. Kenaikan atau penurunan aset pemerintah daerah terdiri atas:<\/p>\n\n\n\n<ol>\n<li>Aset lancar naik sebesar 52,79%.<\/li>\n\n\n\n<li>Investasi jangka panjang naik sebesar 6,05%.<\/li>\n\n\n\n<li>Aset tetap turun sebesar 1,16%.<\/li>\n\n\n\n<li>Aset lainnya naik sebesar 215,75%.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Aset tetap pemerintah daerah per 31 desember tahun 2025 sebesar 1 triliun 805 miliar 683 juta rupiah lebih. Turun sebesar 1,16% atau sebesar 21 miliar 230 juta rupiah lebih. Penurunan nilai aset tetap pemerintah daerah karena adanya mutasi aset tetap ke aset lainnya dan adanya penyusutan nilai aset tetap. Kewajiban pemerintah daerah tahun 2025 yang harus diselesaikan terdiri atas:<\/p>\n\n\n\n<ol>\n<li>Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) sebesar<br>362 ribu rupiah lebih merupakan utang pajak yang merupakan kewajiban yang belum diteruskan ke negara. Jika dibandingkan dengan tahun 2024 utang PFK pemerintah daerah mengalami penurunan 2 juta rupiah lebih atau turun 85,98%.<\/li>\n\n\n\n<li>Pendapatan diterima dimuka sebesar 184 juta rupiah lebih jika dibandingkan dengan tahun 2024 mengalami peningkatan sebesar 177 juta rupiah lebih atau 2.419%.<\/li>\n\n\n\n<li>Utang belanja sebesar 32 miliar 601 juta rupiah lebih. Merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diselesaikan pada tahun 2025. Utang belanja tersebut sebagian besar terdapat pada BLUD.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>Salah satu metode untuk mengukur kinerja keuangan daerah adalah dengan menggunakan rasio kinerja keuangan daerah, yaitu:<\/p>\n\n\n\n<ol>\n<li>Rasio efektivitas PAD.<br>Efektivitas adalah ukuran berhasil tidaknya suatu organisasi untuk mencapai tujuannya. Efektifitas terkait dengan hubungan antara hasil yang diharapkan dengan hasil yang sesungguhnya dicapai. Rasio efektivitas pad menunjukkan kemampuan pemerintah daerah dalam memobilisasi penerimaan pad sesuai dengan yang ditargetkan. Rasio efektifitas pad tahun 2025 adalah 114,15%, mengalami peningkatan 22,58% jika dibandingkan dengan capaian tahun 2024 sebesar 94,92%. Dari hasil perhitungan efektifitas pad diperoleh kriteria efektif karena rasio lebih dari 100%.<\/li>\n\n\n\n<li>Rasio Efisiensi Keuangan Daerah (REKD).<br>Menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima.<\/li>\n<\/ol>\n\n\n\n<p>REKD sebesar 98,15%, mengalami peningkatan sebesar 5,59% dibandingkan dengan rasio 2024 sebesar 92,56%. Dari hasil perhitungan rasio efisiensi keuangan daerah, maka diperoleh kriteria efisien karena persentase REKD di bawah 100%. (<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Sasak.id, Tanjung \u2013 Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Lombok Utara pada Senin (15\/06\/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan, unsur Forum Koordinasi &hellip;<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4735,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":[],"categories":[41],"tags":[],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO Premium plugin v15.9.2 - https:\/\/yoast.com\/wordpress\/plugins\/seo\/ -->\n<title>Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 - Sasaka<\/title>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 - Sasaka\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Sasak.id, Tanjung \u2013 Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Lombok Utara pada Senin (15\/06\/2026). Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Utara, Agus Jasmani, serta dihadiri oleh segenap anggota dewan, unsur Forum Koordinasi &hellip;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Sasaka\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2026-06-15T05:54:51+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2026-06-15T05:54:52+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/sasaka.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260615_135301-scaled.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"2560\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"1510\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\">\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"7 minutes\">\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\/\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/#website\",\"url\":\"https:\/\/sasaka.id\/\",\"name\":\"Sasaka\",\"description\":\"Inovatif dan Berimbang\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":\"https:\/\/sasaka.id\/?s={search_term_string}\",\"query-input\":\"required name=search_term_string\"}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/#primaryimage\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"url\":\"https:\/\/sasaka.id\/wp-content\/uploads\/2026\/06\/IMG_20260615_135301-scaled.jpg\",\"width\":2560,\"height\":1510},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/#webpage\",\"url\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/\",\"name\":\"Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 - Sasaka\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/#primaryimage\"},\"datePublished\":\"2026-06-15T05:54:51+00:00\",\"dateModified\":\"2026-06-15T05:54:52+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/#\/schema\/person\/dbf3532fd15e8a9dff9a134c44c7668b\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"item\":{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/\",\"url\":\"https:\/\/sasaka.id\/\",\"name\":\"Home\"}},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"item\":{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/\",\"url\":\"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/2026\/06\/15\/rapat-paripurna-dprd-lombok-utara-bupati-sampaikan-penjelasan-raperda-pertanggungjawaban-apbd-ta-2025\/\",\"name\":\"Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara Bupati Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025\"}}]},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/#\/schema\/person\/dbf3532fd15e8a9dff9a134c44c7668b\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"@id\":\"https:\/\/sasaka.id\/#personlogo\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"url\":\"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/1f6f1f83a7a24cbd91562d0285d6ef9f?s=96&d=wp_user_avatar&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"sameAs\":[\"https:\/\/sasaka.id\"]}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO Premium plugin. -->","amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4734"}],"collection":[{"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4734"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4734\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4736,"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4734\/revisions\/4736"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4735"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4734"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4734"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/sasaka.id\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4734"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}