Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara Budiawan, SH., Angkat Bicara Terkait Terbitnya Perpers 104

Sasaka.id, Lombok Utara – Pemerintah Pusat mengeluarkan Perpers Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menuai polemik di berbagai Desa di Nusa Tenggara Barat, Pasalnya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Desa masing-masing di setiap Kabupaten.
Pasal 5 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Utara Budiawan, SH., angkat bicara saat ditemui Media sasaka.id di ruangan kerjanya, (13/21/2021). Perihal terbitnya peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 yang salah satu pasal disana menentukan alokasi Dana Desa 40% minimal untuk BLT DD kemudian 20% dialokasikan ke keterangan pangan dan hewani dan 8% untuk penanganan Covid-19 baru dibawahnya itu muncul kegiatan susunan prioritas pengunaan Dana Desa, hal ini memang dari awal sebelum Perpes 104 ini muncul tidak jauh beda dengan beberapa regulasi di Tahun sebelumnya tentang BLT DD ini sudah kami sampaikan waktu ada zoom meeting dengan Mentri Desa kalau tidak salah dengan Kepala Dinas Lombok Barat, ujarnya.
Jangankan DD walaupun APBN ketika situasi ini muncul kemudian serta merta DD ini diatur oleh Pemerintahan Pusat, memang ini masa sulit tetapi aturannya berikan sepenuhnya keluasan kepada Desa, tidak dipatok kalau ini dikatakan program yang berhasil oleh Pemerintahan Pusat tentang masa pandemi terkait perekonomian masyarakat justru bertolak belakang yang kami lihat dimasyarakat ada kesan penerima DD ini hanya mengharapkan bantuan saja, tandasnya.
Lanjut Ketua AKAD Budiawan, SH., sementara kita sinkronkan dengan pembangunan Desa prioritas kegunaan Dana Desa nyaris di beberapa Tahun ini RPJM dan RKPDes kami yang di susun menjadi APEDes kedepannya tidak akan berjalan, pembangunan, pemberdayaan, pembinaan dan yang lainya kalau ini diberlakukan sama di Tahun 2022 apalagi sekarang minimal 40% yang diminta, terangnya.
Contohnya Desa Tanjung berarti sekitar 800 juta yang keluar khusus untuk BLT DD, bantuan-bantuan yang lainya sudah ada kalau memang tetap BLT DD ini diminta Desa untuk menganggarkan, tetapi berikan kewenangan sepenuhnya kepada Desa menentukan berapa layaknya anggaran BLT DD itu keluar, mungkin skemanya seperti apa diatur di Pasal-Pasalnya dan nantinya diatur oleh Kementrian atau nanti kita yang tentukan berapa layaknya masyarakat Desa ini mendapatkan BLT DD disesuaikan dengan katagori yang ada.
Kalau sekarang ini sudah jelas minimal 40% berarti kami harus mencari masyarakat yang benar-benar tidak mendapatkan bantuan lainya sementara kalau kita mengacu kepada RPJM RKPDes dan pembanguan kegiatan yang ada di Desa ini yang membuat kita tidak sinkron, stagnan, bagaimana kami melaksanakan RKPDes ketika ini dikeluarkan kembali oleh pemerintah, ujarnya.
Kemudian pandemi Covid-19 minimal 8% ini pun sebenarnya jangan dipukul rata tetap ada skema atau pasal yang diatur Desa wajib menganggarkan untuk pandemi misalnya, tetapi jangan dipatok 8% nya memang betul itu minimal kita lihat apakah sama kondisi masing-masing Desa se-Indonesia ini tentang pandemi, contoh di wilayah ujung pedalaman sana entah itu di pulau atau Provinsi kondisinya di Desa dan Kotanya berbeda sekali karena mereka butuh membangun jalan atau apapun, jadi tidak bisa berjalan karena stagnan karena dananya bergeser ke Perpres itu tadi.
Harapan kami dari masyarakat betul ada penangan tanggap darurat tetapi serahkan sepenuhnya ke Desa mohon dianggarkan, disesuaikan kondisi Desa jadi intinya Perpresnya itu harus di revisi beda revisi dengan menolak. BLT DD memang masih dibutuhkan oleh masyarakat tetapi jangan dipatok persentasenya, Desa wajib menganggarkan BLT DD disesuaikan dengan kondisi masyarakat di Desa kalau seperti itu kan enak,
Perpes 104 jelas akan muncul polemik yang sekarang atau yang lama sama persis, terus bagaimana kita mengalokasikan kegiatan kita yang sudah di susun bersama sebelumnya ini yang tidak akan berjalan, misalanya kita diwajibkan kegiatan Desa PKTD (Padat Karya Tunai Dana Desa) seperti bangun rabat kemudian ada beberapa kegiatan Desa yang membutuhkan tenaga kerja yang ada di dalam Dusun dan Desa itu, lebih baik kita kesana besarkan anggarannya itu ketimbang bantuan-bantuan langsung seperti ini, ucapnya.
Jangan sampai sifatnya jadi konsumtif baru kita bagi sudah habis untuk kebutuhan konsumtif sementara harapan BLT DD ini untuk mengurangi beban selama pandemi, jangan menyamakan Pemerintah Pusat dengan kondisi Desa apalagi kita berbicara 8% itu paling tidak pakai zonasi.
Mereka tidak berpikir bagaimana memikirkan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur, pemberdayaan dan sebagainya, tetap kita akan anggarkan tetapi sesuaikan dengan kondisi jangan sampai manfaatnya jadi sia-sia.
Yang jelas terbitnya Perpers 104 kami mohon supaya Pemerintah Pusat mau itu Bapak Presiden Jokowi Dodo atau Kementrian lembaga terkait membantu menyuarakan ini, kami katakan ini tidak relevan dengan kondisi mayarakat dibawah BLT DD itu memang ada manfaatnya tetapi tidak mendongkrak terkait kesejahteraan masyarakat, mohon direvisi atau dikaji ulang karena akan berdampak kepada stakbilisasi kegiatan RKPDes dan RPMDes yang sudah kita susun bersama, tandasnya.
Harapan kami dengan suara ini terus terang saja setelah mendapatkan info dari beberapa Desa lain hampir seluruh Indonesia bergejolak memprotes dengan keluarnya Perpers 104, tutup Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara Budiawan, SH. (ms)