luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Kriminal

Asik Sedang WikWik di Kos-Kosan Pria Hidung Belang Ditangkap Sat Reskrim Lombok Utara

Sasaka.id, Lombok Utara – Tim Puma Sat Reskrim Res Lombok Utara yang di pimpin Kanit Pidum IPDA I Wayan Ciptanaya, SH., dan Paminal Polres Lombok Utara berhasil Mengamankan Satu orang pelaku Prostitusi di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, (31/3/2021).

Dasar Sprin Nomor : 449/III/OPS.1.3/2021 Tanggal 27 Maret 2021 Pekat Rinjani 2021. Pelaku memperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan cabul dengan cara membokingkan hidung belang, seorang wanita sebagai mata pencaharian untuk melakukan persetubuhan yang bertempat di kos-kosan milik pelaku berisil WS alias Blongkop laki-laki (56Thn).

Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait sering terjadinya transaksi Prostitusi di kos-kosan tersangka WS alias Blongko, Tim Puma yang dipimpin Kanit Pidum Ipda I Wayan Ciptanaya SH., melakukan penyelidikan dan pengintaian, dan sekitar Pukul 14.00 wita benar saja diduga K korban wanita masuk ke kos-kosan pelaku selanjutnya berselang setengah jam kemudian saksi seorang laki-laki hidung belang masuk juga, ujarnya.

Setelah menunggu sekitar 20 menit Tim masuk ke lokasi melakukan penggerebekan dan didapati satu orang laki-laki dan perempuan berada dalam kamar dan dalam keadaan tidak memakai baju yang baru saja selesai melakukan hubungan badan dan lengkap dengan barang buktinya, terangnya

Tim mengamankan tersangka dan dilakukan introgasi dari keterangan pelaku bahwa menerima dan menawarkan wanita tersebut dengan harga sebesar Empat Ratus Ribu Rupiah dan mendapatkan upah sebesar Seratus Ribu Rupiah, kemudian Tim membawa pelaku ke Sat Reskrim Res Lombok Utara untuk proses lebih lanjut.

Barang bukti, Satu buah sprai warna merah ungu, Dua buah bantal warna merah ungu, Bercak sperma, Dua buah kondom merk sutra, Uang tunai sebesar Empat Ratus Ribu Rupiah.

Tindak lanjut kepolisian, Amankan Tersangka, Amankan BB, Riksa Tersangka dan saksi-saksi, Lengkapi Mindik, Koordinasi Unit PPA, Koordinasi JPU, pasal yang disangkakan 296 dan 506 KUHP, tutup Kasat Reskrim Lombok Utara AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K. (ms)

Tags
Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close