luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Daerah

Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., Sampaikan Raperda Pertangungjawaban APBD 2020

Sasaka.id, Lombok Utara – Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH., menghadiri Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara dalam rangka penjelasan kepala daerah terhadap Raperda. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020 yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD setempat (9/6/2021).

Hadir Ketua DPRD Kabupaten Lombok Utara Nasrudin, SHi., Wakil Ketua I H. Burhan M Nur, SH., Wakil Ketua II Mariadi, SAg., Wakapolres Lombok Utara Kompol Setia Wijatono, SH., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan H. Simparudin, SH., Plt Asisten III Drs. Abdul Hamid, unsur Pimpinan OPD serta tamu undangan lainnya. Sidang dipimpin Wakil Ketua II dan dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara.

Wakil Ketua II Mariadi, SAg., menyampaikan pertangungjawaban Raperda ini merupakan tugas pemerintah daerah yang wajib dilaksanakan setiap tahun anggaran, sebagaimana diamanatkan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Lombok Utara menyampaikan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang APBD kepada DPRD yang memuat laporan keuangan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Seperti diketahui, pada Tanggal 10 Mei Tahun 2021, BPK RI Perwakilan NTB telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Kabupaten Lombok Utara tahun 2020 dengan memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Dengan diterimanya LHP ini, Pemerintah Daerah mengucapkan rasa syukur, karena Pemda Lombok Utara mendapatkan opini WTP secara berturut-turut 7 kali. Tentu prestasi ini tidak terlepas dari kerja keras dan tulus ikhlas eksekutif dan legislatif yang terjalin harmoni dalam membangun Daerah Tioq Tata Tunaq. Namun yang tidak kalah sulitnya, bagaimana bersama-sama bisa mempertahankannya, ujar Bupati Lombok Utara.

“Beberapa upaya yang dilakukan Pemda untuk mempertahankan opini WTP antara lain dengan memaksimalkan penggunaan sistim informasi pengelolaan keuangan secara online. Mulai dari OPD sampai dengan pemerintah pusat. Integrasi dilakukan dari penganggaran, penatausahaan sampai dengan pelaporan, tuturnya.

Dalam pelaksanaan terhadap pertanggungjawaban APBD Kabupaten Lombok Utara Tahun 2020, realisasi anggaran kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap anggaran pendapatan dan belanja daerah telah disepakati oleh eksekutif dan legislatif. Adapun upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah memperbaiki sistem dan regulasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah agar dalam pertanggungjawabannya mendapat opini WTP yang implikasinya mendapat tambahan Dana Insentif Daerah (DID) melalui peningkatan PAD.

“Pada Tahun 2021, Pemda Lombok Utara memperoleh DID sebesar 36 Miliar 840 juta rupiah lebih. Sebagai penghargaan atas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN Tahun Anggaran 2021. Sedangkan belanja daerah mengalami penurunan sebesar 20,04 persen dibandingkan dengan Tahun 2019. Penurunan belanja daerah karena penyesuaian APBD atas penurunan penerimaan.

Lebih lanjut, Bupati Lombok Utara menyatakan pada Tahun 2020 Pandemi Covid-19 telah mempengaruhi struktur APBD dan belanja pemerintah daerah. Penurunan realisasi belanja pada Tahun 2020, lantaran adanya refocusing pagu belanja untuk penanganan pandemi. Pada sisi lain, kebijakan refocusing/realokasi belanja daerah, untuk mendukung pendanaan penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, telah berimplikasi pada belanja yang lebih efisien, tutup Bupati Lombok Utara H. Djohan Sjamsu, SH. (rar/humaspro/ms).

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close