luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Kriminal

Polres Lombok Utara Ungkap 14 Kasus Dalam Satu Bulan

Sasaka.id, Lombok Utara – Tidak butuh waktu lama hanya Tiga Puluh Hari periode Mei hingga Juni Polres Lombok Utara Berhasil mengungkap 14 kasus dengan 9 kasus diungkap SatReskrim serta 5 diantaranya kasus peredaran dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu oleh Satresnarkoba, (15/7/2021).

Kapolres Lombok Utara AKBP, Fery Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim IPTU Made Sukadana, SH., MH., mengatakan Pengungkapan kasus kriminal kali ini ada Sembilan kasus pencurian yang diungkap diantaranya pencurian sepeda motor terjadi di Dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Bayan dan Kayangan dengan pelaku MHT dan ABH seorang remaja TKP Kecamatan Gangga, ujarnya.

Selanjutnya pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan barang bukti Handphone (HP) pelaku Z dengan TKP Kecamatan Pemenang modus operandinya pembobolan Toko, pelaku Z diketahui merupakan sepesialis pembobol toko dengan wilayah operasi tindak kejahatannya meliputi Lombok Utara, Lombok Barat dan Kota Mataram, Pencurian TV properti salah satu Villa TKP Desa Gili Indah dengan inisial MS. Berikutnya percobaan pencurian dengan pemberatan (Curat) aksi ini terbilang nekat lantaran mencoba mencuri berangkas milik Masjid di Gili Terawangan, sayangnya kejahatan M ini disebutkan Sukadana belum sempurna lantaran aksinya digagalkan warga, tandasnya.

Dari sejumlah tersangka Delapan diantaranya merupakan warga asal Lombok Utara dan satu warga Inisial Z warga asal Kota Mataram, merupakan residivis sepesialis pembobol Toko dan Ruko.

“Z ini selain residivis juga sepesialis dengan tindak kejahatan pencurian dengan membobol Toko dan Ruko, wilayahnya tidak main yaitu Lombok Utara, Lombok Barat dan Mataram. Z saat ini telah kami limpahkan peroses hukumnya ke Polres Lombok Barat, ujarnya.

Secara umum kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Lombok Utara bukan lantaran dampak pandemi semata. Namun, tindakan yang dilakukan para tersangka murni merupakan kejahatan yang dilakukan dengan sengaja, tindakan pelaku menimbulkan keresahan gangguan Kambtibmas dan merugikan orang lain, jelasnya.

Selain itu pada pengungkapan kasus persetubuhan anak dibawah umur oleh tersangka SH jelasnya, korban masih berstatus sekolah dan saat ini duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), tersangka melakukan kejahatannya dengan bujuk rayu. Korban H merupakan adik ipar tersangka, dari hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tindakan bejat SH dilakukan lebih dari satu kali di TKP yang sama hingga korban (H) saat ini hamil 6 Bulan, bebernya.

Pada kasus lainnya terkait dugaan pencurian jaringan pipa jenis HDPE milik masyarakat Montong Kemuning, tersangka S saat ini sudah dilakukan penahanan oleh jajaran Polsek Bayan guna dilakukan pengembangan kasus selanjutnya. Motif dugaan pencurian pipa tersebut baru diketahui lantaran pelaku sakit hati karena tidak diinginkan masyarakat menjadi pengurus Pekasih (Bagi Air pada ladang/ sawah warga), tutup Kasatreskrim IPTU Made Sukadana, SH., MH.,

Dikesempatan yang sama Kasat Narkoba IPTU Suryawan, SH., berhasil mengungkap 5 kasus peredaran Narkotika dengan TKP di Kecamatan Pemenang, saat ini Satresnarkoba telah mengembangkan peredaran barang haram tersebut dengan menarget bandar besar yang saat ini beralamat di Mataram.

Dijelaskan Kasatnarkoba, penangkapan 5 tersangka tersebut sementara ini ditetapkan sebagai pengedar yaitu MUL BB 0,43 gram, JNR BB 0,30 gram, AML BB 0, 48 gram, sementara HE merupakan warga Lombok Timur, Kecamatan Masbagik, diakui residivis dan sempat ditahan pada Tahun 2018, penangkapan HE sesaat ketika dirinya hendak melebarkan bisnis haramnya di Lombok Utara, diduga menjadi pemasok dari jaringan bandar yang saat ini ditarget Tim Satresnarkoba, paparnya

Mantan Kasat Narkoba Lombok Timur ini, menegasakan dari kloning Hp yang dilakukan jajaran Siber dan ITE Polda NTB berhasil mengungkap sejumlah teransaksi besar dengan kurun waktu yang singkat. Besaranya teransaksi tersebut mengerucut HE satu dari jaringan bandar yang saat ini ditarget. Untuk barang BB dari tangan HE berhasil disitia 1,36 gram, HE ditangkap Tim Puma Resnarkoba dipintu masuk Kabupaten Lombok Utara tepatnya di kawasan wisata Pusuk bersama istrinya, ujar Kasat Narkoba IPTU Suryawan, SH.

Dari masing masing tersangka saat ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan guna pengembangan kasus, selain itu tersangka juga diganjar Pasal 114, 112 dan 127 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 sampai 20 Tahun, Pungkas Kasat Narkoba IPTU Suryawan, SH. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close