luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Kriminal

Polres Lombok Utara Amankan 975 Pil Ekstasi, Pencurian dan Pelecehan Seksual Dibawah Umur

Sasaka.id, Lombok Utara – Dalam sebulan terkahir, Jajaran Polres Lombok Utara berhasil mengungkap tiga kasus sekaligus. Pencurian, Pelecehan anak dibawah umur dan kasus Narkoba menjadi kasus pengungkapan terkahir di masa jabatan Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., yang dimutasi ke Polda NTB, (16/11/2021).

Sebelumnya saya pribadi mohon izin sekaligus mengucapkan permohonan maaf apabila ada kesalahan selama saya menjabat sebagai Kapolres di Lombok Utara. Pada kesempatan ini sekaligus merilis tiga kasus yang berhasil kami ungkap sepekan terkahir dibulan Oktober ini, ungkap Kapolres dihadapan belasan awak media di Mapolres Lombok Utara.

AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., membeberkan, kasus pertama tindak pencurian terjadi di Tanjung per 27 Oktober lalu. Saat itu korban sedang duduk lalu tiba-tiba didatangi pelaku AR merampas tas yang dimiliki. Di dalamnya terdapat dompet dengan uang tunai Rp 2,8 juta dan ponsel iPhone.

Alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku dan memprosesnya,” ujarnya.

Kasus ke dua soal pelecehan seksual anak di Kecamatan Tanjung. Kejadian bermula saat korban inisial ATR sedang berjalan di sekitar rumahnya, tiba-tiba tangan korban ditarik pelaku, SA (48 Tahun). Diketahui pelaku merupakan tetangga korban itu ditarik menuju sebuah rumah kosong. Pelaku berhasil ditangkap dikediamannya setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku dikenai UU Perlindungan Anak mengingat korban berusia di bawah 17 tahun.

“Aksi pelaku keburu dilihat oleh kakak korban sehingga bisa dicegah, terangnya.

Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi mengenai pencegahan kekerasan seksual pada anak. Terlebih zaman yang sudah berubah dan terus berkembang. Perlindungan tidak hanya dilakukan pada anak perempuan, tapi juga anak laki-laki. Rata-rata pelaku merupakan orang terdekat korban, maka edukasi ini sangat penting untuk pencegahan

Pelecehan itu tidak hanya pada anak perempuan, anak laki-laki juga bisa kena pelecehan, paparnya.

Kendati, lanjutnya, pihaknya berharap warga Lombok Utara lebih waspada dan mengontrol waktu bermain anak. Begitu juga dengan siapa anak bermain dan bergaul.

Kami di kepolisian juga tetap melakukan patroli di tempat yang memang berpotensi, ucapnya.

Pengungkapan berikutnya yakni kasus Narkoba pada 24 Oktober. Pelaku AA, (27 Tahun), berasal dari Lombok Barat ditangkap di Pelabuhan Teluk Nara, Lombok Utara. Dari tangan AA, polisi mengamankan 975 pil ekstasi seharga Rp 450 ribu per butir dan Sabu seberat 6,29 gram.

“Kita masih lakukan pengembangan agar bisa mengejar sumbernya lagi, tandasnya.

AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., menambahkan, di tengah pandemi Covid-19, peredaran Narkoba di Kabupaten Lombok Utara juga terus berjalan. Artinya, seluruh masyarakat Lombok Utara harus membuka mata bahwa bahaya Narkoba tetap ada baik itu pandemi maupun tidak.

Ini bisa merusak generasi kita ke depan. Makanya perlu kita perhatikan bersama-sama untuk mencegah bahaya narkoba ini, ucap Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close