Diduga Ada Penggelembungan Suara Pilkades Desa Pansor Kisruh

Sasaka.id, Lombok Utara – Kisruh Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Pansor, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara terus bergulir. Salah satu kontestan Nomor Urut 1 yakni Sahdan tetap menolak hasil penghitungan suara di Dua TPS, Dua Dusun yang diduga terjadi kecurangan. Kendati, selain menuntut Pemda membuka kotak suara di Dua TPS Pemda juga harus melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU). Bahkan, Sahdan mengaku akan hering ke DPRD Lombok Utara menyuarakan persoalan ini ke Komisi I.
Kita menemukan bukti baru seperti jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemelih yang hadir menggunakan hak suaranya. Karena di TPS 06 Kunijati ditemukan ada selisih jumlah DPT dengan jumlah pemilih yang hadir, ungkap kontestan Nomor 1 Sahdan, Minggu (9/01/2022).
Dalam temuan bukti terbaru di TPS 06 jumlah DPT untuk laki-laki sebanyak 107. Namun di jumlah yang mencoblos sebanyak 108 artinya ada kelebihan suara yang mencoblos surat suara, ucapnya.
Tidak hanya itu, lanjutnya Sahdan, dari sisi jumlah pemilih yang menggunkan hak pilih dengan KTP elektronik 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Namun di hasil jumlah keduanya tetap 2 orang, sangat aneh karena form yang tandatangani oleh saksi itu sangat tidak relevan. Terlebih dengan menghilangnya saksi yang ditunjuk di TPS itu sendiri menambah kecurigaan bahwa memang terjadi kecurangan. Bahkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sudah berstatmen tidak akan memplenokan calon terpilih apabila kekisruhan yang terjadi tak kunjung selesai.
Kita akan hering juga ke Komisi I DPRD Lombok Utara terkait perosalan ini. Karena bukti-bukti sudah jelas ada kecurangan lalu kenapa Pemda tidak menindaklanjuti aduan kami, sambungnya.
Menurutnya, jika Pemda tidak berani bersikap juga dengan alasan tidak memiliki anggaran untuk PSU masyarakat siap membantu dengan iuran sendiri.
Kami masyarakat berani mengeluarkan iuran apabila Pemda tidak memiliki anggaran, pungkasnya.
Sebelumnya, Plt Sekda Andi Duwi Cahyadi menegaskan tidak akan melakukan PSU lantaran permohonan sengketa Pilkades tidak memenuhi persyaratan dan tidak ditemukan kecurangan. Kendati, apabila salah satu kontestan ingin mengambil jalur PTUN, Pemda mempersilahkan, ujarnya.
Yang jelas PSU tidak akan kami gelar lagi karena bagi kami persoalan sudah selesai. Semua permohonan sengketa yang di ajukan tidak memenuhi persyaratan, jelasnya.
Jika ingin mengambil langkah PTUN kami tidak melarang, tandasnya. (ms)