Seorang Residivis Spesialis Curanmor Dan Tiga Penadah Kembali Ditangkap Polres Lombok Utara

Sasaka.id, Lombok Utara -:Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara ungkap kasus pencurian sepeda motor di Dusun Panggung, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara. (3/3/2023).
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K, MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Made Sukadana, SH., MH., menyampaikan kepada awak media pada, pukul 21:00 Wita bahwa Gabungan Tim Puma Polres Lotara bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan pada hari jumat telah berhasil mengamankan seorang Pelaku Curanmor/Residivis yang berinisial ZH, (36 Tahun), laki-laki, dan Tiga orang selaku penadah yang berinisial EK (23 Tahun) laki laki, SP (26 Tahun) laki laki dan HS alias HUL (30 Tahun) laki laki.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan beberapa laporan kehilangan sepeda motor yang dilaporkan oleh masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi yang fix dan mengarah kepada pelaku ZH, kemudian dilakukan penangkapan di gudang kelapa saudara MS di Dusun Panggung Barat, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara, ujar Made Sukadana.
Sebelum penangkapan saudara ZH pada hari Senin Tanggal 23 Januari 2023 tim berhasil mengamankan BB sepeda motor dari tangan terduga pelaku ZH yang bertempat di wilayah Mataram, dimana pada saat itu terduga pelaku ZH beralibi bahwa yang melakukan pencurian sepeda motor tersebut adalah temannya yang bernama HR (dalam pengejaran) dan disimpan di kos-kosan rekannya di wilayah Mataram. Mengingat kurangnya alat bukti dan saksi kemudian petugas melepaskan terduga pelaku ZH, ungkapnya
Masih kata I Made Sukadana, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi Tim menemukan titik terang atas kejadian curanmor tersebut bahwa terduga pelaku ZH yang merupakan pelaku dan dalang utama dari pencurian sepeda motor di wilayah Kayangan.
Selanjutnya pada Hari Jumat 03 Maret 2023 Tim Puma bersama Unit Reskrim Polsek Kayangan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ZH bertempat di gudang kelapa milik saudara MS di Dusun Panggung Barat Desa Selengen.
Disaat penangkapan terduga pelaku ZH sudah tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama HR, terangnya.
I Made Sukadana, menerangkan, dari hasil kejahatannya tersebut pelaku menjual sepeda motornya di wilayah Mataram, di antaranya sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan SPM Honda Vario di jual bersama rekannya ER yang tinggal di kos-kosan wilayah Pejarakan, Mataram.
Selang beberapa minggu kemudian saudara ER menjual sepeda motor tersebut kepada saudara SP yang beralamat di wilayah Segenter, Lembar, Lombok Barat, seharga Rp 2.000.000.
Selanjutnya Tim Puma Polres Lombok Utara melakukan Kordinasi dengan Tim Puma Polres Lombok Barat, kemudian Tim gabungan bergerak menuju ke tempat pelaku penadah yang bernama SP dan mendapat informasi bahwa saudara SP sedang berada di tempat kerjanya di salah satu bengkel di wilayah Lembar, sekitar pukul 17:30 Wita Tim gabungan berhasil mengamankan pelaku SP dan mengakui telah membeli motor tersebut dari Pelaku ER, kemudian terduga pelaku SP menggadaikan sepeda motor tersebut kepada saudara pelaku HL, seharga Rp 1.700.000.
Tim bergerak menuju ke rumah pelaku HL, sekitar pukul 18:20 WITA Tim berhasil mengamankan pelaku HL bersama BB motor hasil curanmor tersebut, ujar I Made Sukadana.
Masih kata I Made Sukadana, dari hasil penangkapan terduga Pelaku ZH dan Tiga orang penadah petugas dapat mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Hitam Lis Ungu dengan Nopol : DR 5412 MI, sepeda motor Honda Vario CW110 Warna Putih dengan Nopol : DR 5648 BN, sepeda motor Yamaha NMAX Warna Hitam Nopol : dan Satu STNK atas nama Hajarianti.
Atas perbuatan terduga pelaku ZH patut di duga telah melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 Tahun penjara tutup, Jasat Reskrim Lombok Utara. (ms)