KASTA NTB Minta Polda Tangkap DR Kepemilikan 957 Butir Ekstasi

Sasaka id – Mataram, KASTA NTB melakukan aksi unjuk rasa didepan Mapolda NTB, aksi itu dilakukan agar Polda NTB dalam hal ini Direktur Reserse Narkoba meninjau kembali kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi sebanyak 957 butir dengan terdakwa Agus dan Rully yang saat ini tengah menjalani masa tahanan setelah di vonis oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Sebelumya pada Minggu, 24/10/2021 Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil menangkap seorang pria berinisial RBS alias Rully (41), warga Karang Jangkong, Kota Mataram, atas kepemilikan 975 butir diduga pil ekstasi hasil pengembangan dari Agus.
Kepala Kepolisian Resort Lombok Utara Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu Surya Irawan, pada waktu itu Selasa (26/10/2021) sebagaimana dalam rilisnya mengungkapkan bahwa telah ditemukannya 975 butir diduga pil ekstasi ini, berawal dari ditangkapnya AA alias Agus (27), warga Desa Jatisela, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Agus ditangkap di area parkiran Pelabuhan Teluk Nara di Dusun Teluk Nara, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa 5 butir diduga ekstasi berlambang gorila warna coklat muda, kata dia.
Berdasarkan kronologisnya dari pengakuan Agus, dia mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial DR untuk dijual kembali. Kini DR masih dalam pengejaran kami, ujar Kasat Narkoba.
Dari hasil pengembangan, ternyata asal muasal pil milik Agus didapat dari seseorang berinisial RBS alias Rully (41), warga Karang Jangkong, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kami berhasil menangkap Rully di sebuah villa di kawasan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Setelah dilakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan satu klip plastik dibungkus tisu berisi 42 butir pil diduga ekstasi, yang ia letakkan dalam laci, beserta uang tunai sebesar Rp3.417.000, saat itu dalam rilisnya Kasat Narkoba Lombok Utara.
Rumah Rully di Karang Jangkong, Kota Mataram, pun turut digeledah oleh Tim Sat Narkoba. Dari dalam kamarnya, ditemukan satu buah tas jinjing warna biru, berisi dua buah kotak HP.
Satu kotak HP Realme berisi 497 butir dan satu kotak HP Maxtron berisi 436 butir, yang semuanya diduga pil ekstasi, serta satu bungkus plastik berisi 6 klip kristal yang diduga sabu, seberat bruto 6,29 gram. Jadi total pil yang kami amankan keseluruhan adalah 975 butir, ungkapnya lagi.
Dan yang menjadi pertanyaan dari LSM KASTA saat ini adalah terkait oknum dengan inisial DR yang diduga kuat menjadi bandar sebagaimana di ungkapkan oleh Agus. Namum, tidak di lakukan penahanan meskipun sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana narkotika sebagaimana di ungkapkan oleh kasat Narkoba Polres Lombok Utara di atas.
Kami mengutip dari pernyataan di media oleh Polres Lombok Utara bahwa salah seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang itu ternyata sampai hari ini tidak di lakukan proses hukum, dan ini membuat kita agak pesimis karena para pelaku yang masuk dalam kualifikasi bandar malah di biarkan bergentayangan dan menjadi potret penegakan hukum yang justru diskriminatif. Tidak dalam menuntaskan narkoba ini sampai ke akar-akarnya, ucap Lalu Munawir Haris selaku pembina KASTA NTB.
Haris juga mengatakan bahwa apa yang sudah disebutkan oleh Polres Lombok Utara itu terduga bandar itu masuk kualifikasi karena jumlah dari nominal barang itu yang di ungkap oleh kepolisian itu menyentuh angka 975 butir.
975 butir inikan sebuah nominal yang cukup luar biasa. Itu kasus 2021, cetusnya.
Haris, menyampaikan keraguan dalam pemusnahan barang haram tersebut. Keraguan itu di sebutkan karena dalam pemusnahan barang bukti itu tidak melibatkan pihak independen dan media.
Saya kira munculnya dugaan-dugaan atau asumsi-asumsi yang berkembang di masyarakat terkait dengan pemusnahan barang bukti tersebut adalah sesuatu yang wajar dan seharusnya kepolisian di dalam konteks pemusnahan itu harus melibatkan pihak-pihak independen, ungkapnya.
Tidak hanya itu proses penanganan perkara ini kata Haris tidak komprehensif karen hanya menyisir pengguna dan pengedar saja. Sementara oknum yang patut di duga sebagai pemilik dari barang bukti yang sejumlah 975 ini sampai hari ini tidak ada proses hukum.
Kami minta supaya Polda NTB melakukan evaluasi terhadap perkara ini, dibuka kembali perkara ini supaya siapa yang benar-benar terlibat di dalam jaringan peredaran narkoba yang samapi mendekati angka 1000 butir ini harus segera di ungkap jangan sekedar pemakai dan pengedar kelas teri saja yang di tangkap, tegasnya.
Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkotika Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, menanggapi apa yang di sampaikan oleh KASTA NTB dimana dalam pemusnahan barang bukti narkotika sejumlah 900 butir ekstasi di katakan tidak mengundang wartawan pihaknya sedang melakukan pendalaman. Namun, katanya dalam pemusnahan barang bukti tentu kepolisian akan mengundang pihak terkait seperti BNN, Beasiswa Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan lainnya.
Ini juga kami melakukan pendalaman terhadap keadaan atau fakta pada saat pemusnahannya. Tapi yang jelas ketika penyidik melakukan pemusnahan narkotika itu tentu beliau akan mengundang dari berbagai instansi, yang diperlukan dalam hal penanganan perkara dari BNNP Balai POM, Bea Cukai, Kejaksaan dan pengadilan serta pengacara tersangka dan tersangka itu sendiri, katanya.
Namun, terlepas dari kemungkinan-kemungkinan apakah tidak di undangnya wartawan itu pihaknya mengacu pada Bulan Oktober 2021 kebijakan pemerintah pembatasan dalam kegiatan masyarakat seperti PPKM, ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi. (ms)