luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Pemerintahan

Rakor AKAD 2025 Kepala Desa Se-Lombok Utara Sepakat Tingkatkan Pengembangan Desa

Sasaka.id, Lombok Utara – Asosiasi kepala desa (AKAD), mengadakan rapat koordinasi kepala desa se-kabupaten Lombok Utara dengan berbagai pembahasan terkait dengan desa yang ada di Lombok Utara. Segarakaton (16/01/2025).

Dalam rapat koordinasi AKAD dengan berbagai pembahasan terkait program tahun 2025 lebih banyak mengacu kepada Singkronisasi Permendes No. 2 tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dengan Permendes No.3 2025 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Lebih difokuskan untuk mendukung swasembada pangan di Desa.

Kemudian untuk selanjutnya besaran Dana Desa per Desa diatur melalui Permenkeu No.108 tahun 2024 tentang Alokasi Besaran Dana desa per desa dan Penggunaan dan penyaluran dana desa sesuai mekanisme dan pelaporan pertanggungjawaban nya.

Dan selanjutnya agar desa setiap tahunnya mengapdet data desa dengan mengisi matriks Penilaian perkembangan desa sesuai format dari kementerian desa untuk dapat mengetahui setiap tahunnya perkembangan desa, apakah desa masuk kategori desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju atau Desa Mandiri.

Kemudian daerah akan memberikan reward kepada desa yg katagori baik dalam pelaksanaan administrasi yang tepat waktu.

Pemberdayaan terhadap lembaga-lembaga desa terutama MKD untuk bisa mendapatkan sertifikat sebagai Mediator melalui bimbingan teknis MKD yang akan difasilitasi oleh DP2KBPMD”,kata kepala dinas DP2KBPMD.

Rakor AKAD Tahun 2024 yang lalu Semua desa sepakat untuk menyetorkan infak dan Zakat perangkat desa ke BAZNAS Kabupaten Lombok Utara. Dan pada tahun ini 2025 di kembalikan 70% nya ke UPZ Desa untuk di salurkan kembali sesuai kebutuhan dan peruntukannya di desa masing-masing.

Realisasi Setoran Zakat Pemdes se KLU tahun 2024 sebesar Rp. 374.541.500,- dan 70% nya yang di kembalikan ke Desa SE KLU sebesar Rp. 262.179.050,-

Dan selanjutnya di dalam APBDes Murni 2025 semua desa wajib menganggarkan untuk review RPJMDes terkait dengan penambahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, sehingga RPJMDes di review menjadi 8 tahun”,jelasnya.

Desa yang belum mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan agar tahun 2025 ini semua desa sudah mendaftarkan perangkat desa dan BPD nya BPJS ketenagakerjaan.

Dan pemberhentian perangkat desa agar mengikuti aturan dan mekanisme sesuai aturan yg berlaku. Perangkat kesekretariatan boleh di roling antar kasi dan kaur dan perangkat Kewilayahan tidak dapat di roling sesama perangkat kewilayahan akan tetapi perangkat kewilayahan dapat di roling ke perangkat kesekretariatan desa.

Kemudian Kepala desa agar membuat laporan pertanggung jawaban Akhir tahun anggaran melalui musyawarah desa bersama BPD dan laporan tertulis disampaikan ke Bupati melalui Camat”, tutupnya.

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close