Wakil Bupati Lombok Utara Hadiri Paripurna Laporan Banggar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Sasaka.id, Tanjung – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syasuri, ST., MT., menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Utara tentang laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Bertempat di ruang sidang DPRD Lombok Utara. (30/6/2025).
Dalam laporannya, Jakaria Abdillah selaku Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara menyampaikan hasil pembahasan terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2024. Pembahasan ini telah dilakukan secara mendalam baik secara internal, maupun bersama pihak eksekutif dengan tujuan untuk menyempurnakan rancangan peraturan ini.
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 320 Ayat 1. Bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut, Jakaria Abdillah menyampaikan laporan keuangan yang mencakup beberapa aspek penting yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan. Laporan-laporan ini memberikan gambaran lengkap tentang kondisi keuangan dan kinerja organisasi, memungkinkan evaluasi yang lebih akurat dan transparan.
Atas nama pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Utara, kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras Badan Anggaran dalam mengkaji dan membahas Ranperda ini. Semoga hasil kerja Banggar dapat memberikan kontribusi positif dalam mendorong percepatan pembangunan daerah, ujarnya. (IKP/ms)