luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Pemerintahan

Perangkat Desa Se-Kabupaten Lombok Utara Minta Diangkat Status Jadi PNS Atau PPPK

Sasaka.id, Lombok Utara – Gabungan perangkat desa se-Kabupaten Lombok Utara di bawah Persatuan Perangkat Desa Indonesia(PPDI) Lombok Utara mulai turut bersuara terkait status mereka sebagai perangkat Desa. Mereka menginginkan status mereka diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau setidaknya PPPK.

Hal tersebut disampaikan oleh ketua PPDI Kabupaten Lombok Utara, Putra Kelana, pada jurnalis Sasaka.id saat ditemui, (11/9/2024).

“Tuntutan kami sebenarnya tidak terlalu tinggi, kami hanya ingin kejelasan status, apakah masuk kategori PNS atau P3K?” ujarnya.

Putra Kelana melanjutkan, para ASN dimana status mereka sudah jelas, apakah itu terkait gaji, tunjangan dan lainnya. Sementara para perangkat desa, kata Putra Kelana, tugas dan tufoksinya tidak jauh berbeda dengan para ASN. Tetapi statusnya belum jelas.

Hal-hal demikian itulah, sambung Putra Kelana, yang menjadi motivasi para perangkat desa supaya bisa didiskusikan di pusat. Apakah itu dengan legislatif dan kementerian terkait.

Sementara terkait gaji dan kesesuaian pendidikan, ia menambahkan gaji perangkat desa saat ini memang menyesuaikan dengan APBDes.

“Jadikan kalau teman PNS ada tunjangan, dan lainnya. Sementara kami sumber pendapatan hanya dari APBDes. Jadi tidak sama pendapatan perangkat desa, itu kembali ke APBDes masing-masing desa, nah disana ada ketimpangan,” tandasnya.

Putra Kelana menambahkan, terkait Pendidikan, kalua sudah jelas status, para perangkat desa pun akan menyesuaikan. Bahkan saat ini para perangkat desa sudah mempersiapkan diri untuk menempuh pendidikan lebih tinggi lagi. Seperti kuliah dengan mengambil S1. Intinya menyesuaikan dengan regulasi yang ada nantinya.

Sementara itu ditempat yang berbeda Kepala Bidang Penataan Dan Administrasi Desa DP2KBPMD Lombok Utara, Marta Efendi saat di konfirmasi media Sasaka.id, menanggapi positif keinginan para perangkat desa tersebut. Namun, tetap harus menunggu keputusan pusat.

“Terkait rencana revisi UU No 6, ini kan masih dalam proses, ini kan kita masih mengandai andai. Drafnya sedang dibahas oleh pusat, ujarnya.

Marta Efendi menjelaskan, terkait perangkat desa ini ia menilai tidak hanya cukup merevisi UU 6 tersebut, tetapi tentu akan melihat juga UU kepegawaian, dari Menpan RB, itu harus mengakomodir.

Padahal, sambungnya, tren pusat saat ini malah berencana mengurangi PNS. Karena ada beban dana pensiun yang saat ini membebani pemerintah.

“Hitung saja, berapa ribu desa di Indonesia, satu desa ada berapa perangkatnya. Minimal 17 perangkat per desa. Kemudian tinggal kalikan. Itu malah akan melebihi jumlah PNS kita saat ini,” bebernya.

Selain itu, menurutnya, pertimbangan pendidikan, juga perlu dipertimbangkan. Memang sekarang ada imbauan. Ini dari perguruan tinggi juga sedang gencar sosialisasi kepada perangkat desa.

“Karena mereka ini masa pengabdiannya juga terbilang lama, sampai umur 60 Tahun. Jadi tidak cukup hanya dengan Bimtek. Perlu ada upgrade Pendidikan,” tuturnya.

Ia juga memberikan pencerahan, sekiranya revisi itu UU lolos dan kemudian para perangkat desa diangkat menjadi ASN maka ada beberapa hal/aturan yang mesti juga diperhatikan.

“Seperti kewenangan sudah bukan dari kepala desa, tetapi dari Kepala Daerah. Kemudian, ada kekhawatiran juga, sekiranya mereka ini sudah diangkat jadi PNS kemudian ada nuansa politik, kepentingan politik maka mereka siap kalau dipindahtugaskan. Bisa saja yang dari Pemenang dipindahkan ke Bayan dan sebaliknya. Jadi hal hal seperti itu memang perlu diperhatikan juga,” jelasnya lagi.

Marta Efendi menambahkan, dengan regulasi saat ini sebenarnya para perangkat desa itu sudah diakomodir dengan baik. Seperti masa pengabdian selama 60 Tahun. Dan tingkat Pendidikan minimal SMA. Mereka ini kan sebenarnya setara ASN eselon III, tapi PNS eselon III hanya sampai 58 Tahun dan harus S1.

“Intinya nanti bagaimananya, kami akan menyesuaikan saja,” tutup Kepala Bidang Penataan Dan Administrasi Desa DP2KBPMD Lombok Utara, Marta Efendi. (redS1)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close