Penutupan Obyek Wisata di Lombok Utara APH Akan Mengambil Tindakan Tegas Bagi Pelanggar

Sasaka.id, Lombok Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara mengeluarkan Surat Edaran penutupan semua obyek wisata mulai dari tanggal 20/23 Mei 2021, guna mencegah penyebaran Covid-19. Aparat Penegak Hukum (APH) di diminta lebih intensif dan mempertegas bagi warga yang tidak mematuhi atauran Protokol Kesehatan.
Surat Edaran ini dikeluarkan guna mengantisipasi adanya lonjakan pengunjung di obyek Wisata Lombok Utara mengingat Kabupaten Lombok Utara termasuk zona Orange.
Hal itu diungkapkan Bupati Lombok Utara melalui Asisten I Pemda Lombok Utara Kawit Sasmita, mengatakan, ini dalam rangka mengantisipasi lonjakan penularan pandemi Covid-19 dan sesuai dengan ketentuan bahwa daerah masuk dalam kategori zona oranye maka semua aktivitas di tempat objek-objek yang cenderung menimbulkan kerumunan harus ditutup atau ditiadakan, ujarnya.
Lanjut Asisten I, hasil kesepakatan rapat dengan Forkompinda, penutupan bersifat sementara dan hanya untuk tempat tujuan wisata yang ada di Kabupaten Lombok Utara, pengawasan dan pengendalian nya akan dilakukan oleh TNI, POLRI, Satpol-PP, Kecamatan dan Desa serta Pokdarwis setempat, terangnya.
Sementara itu, Kapolres Lombok Utara Polda NTB AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., mengatakan, akan menindak tegas baik pelaku wisata ataupun yang terlibat di dalamnya untuk mematuhi keputusan penutupan sementara sesuai Surat Edaran Nomor 188.64 / 110 /BUP/2021.
Jika terjadi kerumunan di obyek wisata pada lebaran ketupat kemungkinan besar Kabupaten Lombok akan masuk Zona Merah, ujarnya Kapolres.
Lanjut Kapolres, H- 1 Lebaran Ketupat saja sudah ditemukan 3 orang yang mau masuk Kabupaten Lombok Utara positif Vovid-19 tanpa gejala, ada juga meninggal terkena Covid-19 dua hari yang lalu, jika tidak kita atensi di setiap perbatasan kemungkinan akan terjadi penularan, jelasnya.
Kami berharap masarakat dan UMKM di objek wisata untuk memahami situasi di Lombok Utara, menyadari bahayanya virus ini juga. Kita semua kena dampaknya, bukan satu bidang saja, ucapnya.
Kami berharap pengelola wisata, pelaku wisata, pemilik warung di objek wisata dan OPD terkait supaya membatu pemerintah untuk menekan meningkatnya penyebaran virus Covid-19 ini.
Aturan ini bukan untuk kepentingan satu pihak saja, Namun, semuanya untuk masyarakat demi kebaikan kita semua, tutup Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH. (ms)