43 Kepala Desa Se-Lombok Utara Gelar Bimtek Kepemimpinan Dalam Meningkatkan Pembangunan Desa

Sasaka.id, Lombok Utara – Desa bukan sekadar Pemerintah Desa, dan bukan sekadar Kepala Desa. Namun, Kepala Desa menempati posisi paling penting dalam kehidupan Desa. Semangat UU Nomor 6/2014 adalah menempatkan Kepala Desa bukan sebagai kepanjangan tangan pemerintah, melainkan sebagai pemimpin masyarakat. Artinya Kepala Desa harus mengakar dekat dengan masyarakat, sekaligus melindungi, mengayomi dan melayani warga masyarakat.
Kepala desa dan perangkatnya mempunyai tugas berat dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa. Saat ini, Desa dituntut mampu mengelola anggaran pemerintah yang nilainya cukup besar, Sehingga Kades dan perangkatnya mesti lebih meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan berbagai kegiatan pelatihan ataupun bimbingan teknis (Bimtek). Termasuk kegiatan peningkatan SDM aparatur desa ini dinilai sangat membantu dalam peningkatan kapasitas dan kemampuan perangkat desa.
Sebagai pemimpin rakyat yang sesuai Visi-Misi UU Desa, ada beberapa karakter penting kepemimpinan Kepala Desa. Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan di tingkat Desa diharapkan mampu menjalankan roda Pemerintahan Desa dengan baik dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga apabila Kepala Desa menunjukkan kinerja yang bagus dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, maka akan berpengaruh juga pada kinerja pemerintahan pada tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Pusat, (27/10/2021).
Saat di temui media sasaka.id sesuai pembukaan Bimtek di Hotel Jeeva Klui. Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Kabupaten Lombok Utara Budiawan, SH., mengatakan, terkait dengan peningkatan kapasitas bagi Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Utara perlu kami sampaikan bahwa kegiatan Bimtek yang kami selenggarakan adalah berdasarkan kesepakatan di dua kali rapat koordinasi Asosiasi Kepala Desa baik di Desa Pendua waktu itu sampai acara Rakor di aula Dinas BP2KBPMD, jadi Kepala Desa di dampingi Dinas menyepakati bahwa kegiatan Bimtek untuk anggaran Tahun 2021 ini ada Tiga peningkatan kapasitas yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa, pertama yang mengawali peningkatan kapasitas ini adalah Kepala Desa itu sendiri mulai Tanggal 26 sampai 30 Oktober, kemudian ada tahapan lanjutan peningkatan Badan Permusyaratan Desa (BPD) dan setelah itu ada peningkatan kapasitas Perangkat Desa yaitu Sekertaris Desa (Sekdes) dan itu semua sudah disepakati oleh masing-masing Kepala Desa dalam forum Asosiasi, tandasnya.
Kemudian dibawa dalam pembahasan musyawarah Desa, perencanaan Desa, pembangunan Desa RKPDes dimasing-masing Desa dan itu juga sudah dimunculkan penganggaran Bimtek atau peningkatan kapasitas ini dibagi tiga unsur. Jadi hal-hal teknis terkait dengan kegiatan Bimtek itu sudah dibicarakan sebelumnya di tingkat Akad, kemudian dibawa ke forum RKPDes dimasing-masing Desa karena itu RAB nya, jadi kegiatan Bimtek ini bisa terlaksana ketika masih ada anggaran di APBDes perubahan yang kita pakai anggaran yang sudah kita bahas bersama-sama dengan BPD dengan aparatur pemerintahan Desa disepakati bahwa-masing masing Desa menganggarkan untuk peningkatan kapasitas ada Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa, ujarnya.
Lanjut Budiawan, SH., terkait dengan BPD bahwa hampir sebagian besar BPD se-Kabupaten Lombok Utara baru dilantik sehingga wajib untuk mendapatkan peningkatan kapasitas, demikian juga Sekdes selaku koordinator PTPKD membidangi terkait degan ruh admistrasi di Desa, karena kita ketahui bersama Kepala Desa, BPD dan Sekertaris Desa harus satu kesatuan utuh dalam menyikapi permasalah di Desa termasuk anggaranya sehingga tiga komponen inilah yang disepakati oleh seluruh Desa untuk dilakukan Bimtek.
Tujuanya kami sebagai Kepala Desa sesuai dengan subtansinya termasuk juga yang tertuang dalam regulasi harus mendapatkan peningkatan kapasitas, Bimtek ini tidak jauh beda dengan Bimtek-Bimtek sebelumnya, kita ingin satu kesepahaman, satu pengetahuan tentang bagaimana tata kelola penyelengaraan pemerintahan desanya karena Kepala Desa adalah pimpinan di desanya, jadi kami tidak hanya sekedar peningkatan kapasitas asal-asalan, tetapi ini nyata dan kami berdiskusi dengan Dinas bahwa ini memang harus dilksanakan apalagi kalau kita kaitan dengan adanya BPD baru dan Sekdes baru, tetap harus diberikan semacam pengetahuan dan perangkat lainya jadi harus balance antara pengetahuan Kepala Desa dan mitra kerjanya yaitu BPD paling tidak kita menyikapi regulasi dinamika yang ada di Desa ini mitra kerja yang tidak boleh putus, tandas Ketua AKAD
Bimtek sudah ada di jaman kita Lombok Barat dulu sudah ada bimtek bahkan ada studi bandingnya juga, di situasi normal sebelum gempa dan pandemic dulu biasanya itu Satu Tahun ada anggaran Dua kali kegiatan seperti ini, dan itu rutin bukan saat periode kami atau sebelumnya bahkan saat kita masih gabung ke Lombok Barat sudah ada dan itu berlaku di seluruh Desa se-Indonesia bahkan dibeberapa daerah ada yang sedang mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bahkan hampir rata kegiatan seperti ini, ucapnya.
Hanya sekali peningkatan kapasitas Bimtek secara menyeluruh bagi Kepala Desa dalam setahun, jadi mohon untuk hal-hal itu kita sikapi dengan objektif, kami melaksankan ini dengan regulasi yang ada sudah menjadi kesepakatan juga dan Dinas juga mengetahui dan yang terpenting sudah mendapatkan restu dari Pimpinan Daerah yaitu Bupati Lombok Utara, jika tidak ada restu atau ijin dari Pimpinan Daerah maka setiap Bimtek yang kami lakukan tidak akan bisa berjalan meskipun sudah disepakati oleh kami AKAD.
Jika pimpinan daerah tidak mengijinkan, misalnya karena situasi dan kondisi maka tetap tidak akan bisa berjalan dan jika Pak Bupati merestui kemudian SPT ditandatangani baru kami berani melaksanakannya kegiatan itu, dan itu urgensinya yang perlu kami sampaikan diawal, yang jelas terkait dengan Desa itu kami tidak lihat dari satu sisi saja permasalah Desa itu sangat luar biasa Kades juga perlu mendapatkan informasi terbaru dari narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber ini langsung dari Kementrian Desa PDT melalui balai besar Pemerintahan Desa di Malang termasuk beberapa narasumber yang ada di Provinsi, kami yakin dan percaya kami juga selektif untuk bagaimana terkait proses menentukan narasumbernya karena yang kita inginkan adalah sesuai dengan subtansi materi yang kita bahasa saat ini, Bimtek Kepala Desa itu lebih menyasar kepada bagaimana tugas dan fungsinya selaku pimpinan yang ada di Desa dalam tata pengelola penyelengaraan pemerintahanya, kalau hal teknisnya itu nanti peningkatan kapasitas Sekdesnya kemudian terkait dengan kebijakan regulasi nanti ada di peningkatan kapasitas BPD nya sehingga merunut, terangnya.
Jadi ada keterkaitannya seperti Kepala Desa terkait dengan manager tata kelola, BPD terkait dengan regulasi dan Sekdes berbicara teknis admistrasi pelaporan keuangan yang ada di desa itu tujuan diadakannya Bimtek, tutup Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara Budiawan, SH. (ms).