Pemilihan Kepala Desa Serentak di Lombok Utara Tetap Berjalan Sesuai Tahapan

Sasaka.id, Lombok Utara – Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Dengan begitu, masa jabatan seluruh Kepala Desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.
Kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg).
Lain hal nya di Kabupaten Lombok Utara yang tetap melakukan pemilihan Kepala Desa serentak, hal ini di sampaikan Kepala Dinas DP2KBPMD Lombok Utara, Malasiswadi, S.Kom., saat di konfirmasi media Sasaka.id indonesia melalui Chat WhatsApp (28/06/2023) mengatakan, proses tahapan Pilkades Tahun 2023 ini tetap berjalan sesuai jadwal, mengingat kita belum mendapat pemberitahuan, informasi ataupun edaran dari pusat terkait bagaimana menyikapi perubahan UU Tentang Desa tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut, Malasiswadi, S.Kom., mengatakan, tentu hal ini tetap menjadi perhatian kami di DP2KBPMD sehingga perlu konsultasi bagaimana menyikapi ini, saat ini tahapan pendaftaran bakal calon sedang berjalan dari Tanggal 28 Juni sampai dengan 6 Juli. Meski kantor libur cuti bersama Idul Adha. Dinas DP2KBPMD selaku perangkat Daerah teknis bersama-sama dengan panitia Kabupaten terus melakukan pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap tahapan yang sudah masuk pada proses pendaftaran di panitia pemilihan dimasing-masing Desa, andasnya.
Kita belum melihat apakah UU tersebut berlaku surut atau tidak, sehingga konsultasi tetap harus dilakukan untuk memastikan yang kita laksanakan di Daerah sudah sesuai dengan regulasi yang terbaru.
Mengingat jadwal pelaksanaan dan tahapan Pilkades sudah kita sepakati bersama, jadi tetap jadwal pelaksanaannya kita patuhi sampai ada kepastian bahwa dalam regulasi yang baru mengamanatkan untuk merubah jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Lombok Utara. Demikian juga jika harus menghentikan proses yang sedang berjalan kita perlu sepakati bersama dengan semua pihak yang berkaitan, tutup Kepala Dinas DP2KBPMD Lombok Utara Malasiswadi, S.Kom. (ms)