Rapat Paripurna DPRD Lombok Utara Bupati Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH., Sampaikan Penjelasan Rancangan APBD 2026

Sasaka.id, Lombok Utara – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan Bupati terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, (3/11/2025) di ruang sidang DPRD.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Hakamah, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Agus Jasmani, para anggota DPRD dari berbagai fraksi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, SH., MH.. menyampaikan bahwa penyusunan RAPBD 2026 merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan dokumen perencanaan daerah, meliputi RPJPD, RPJMD, serta RKPD Tahun 2026.
RAPBD Tahun 2026 disusun dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas guna menjamin kesinambungan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan, tegas Bupati.
Bupati, menegaskan bahwa tahun anggaran 2026 merupakan tahun strategis seiring dengan kebijakan fiskal nasional bertema ‘Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.
Kebijakan tersebut berfokus pada, Penguatan kualitas sumber daya manusia (SDM), Transformasi ekonomi berbasis produktivitas dan investasi, Penguatan ketahanan fiskal daerah, serta Peningkatan pelayanan publik yang merata dan berkeadilan.
Menurutnya, kebijakan transfer ke daerah diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja, memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah, serta mendukung pelaksanaan urusan wajib pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pelayanan publik.
Bupati juga memaparkan secara garis besar postur RAPBD Kabupaten Lombok Utara Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.189.057.010.827,33, terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 341.615.132.630,33. Pendapatan Transfer: Rp 847.441.878.197
Belanja Daerah sebesar Rp 1.184.057.010.827,33, meliputi: Belanja Operasi: Rp 809.832.699.075,52. Belanja Modal: Rp 208.796.608.804,81. Belanja Tidak Terduga: Rp 3.127.000.000. Belanja Transfer: Rp 162.300.702.947 Pengeluaran Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp 5.000.000.000,00.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengungkapkan adanya penyesuaian alokasi transfer dari pemerintah pusat berdasarkan surat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025.
Alokasi transfer ke Kabupaten Lombok Utara mengalami penurunan dari Rp 847,44 miliar menjadi Rp 640,68 miliar, atau berkurang sekitar Rp 206,75 miliar.
Penurunan ini merupakan bagian dari kebijakan konsolidasi fiskal nasional yang mendorong efisiensi belanja daerah serta peningkatan optimalisasi pendapatan asli daerah, jelasnya.
Oleh karena itu, dibutuhkan pembahasan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif untuk mencari solusi terbaik melalui rasionalisasi belanja dan penajaman program prioritas, lanjut Bupati.
Di akhir sambutannya, Bupati Najmul Akhyar berharap pembahasan RAPBD 2026 dapat berjalan efektif dan tepat waktu, agar penetapan APBD sesuai jadwal peraturan perundang-undangan.
Semoga Allah SWT meridhoi segala ikhtiar kita dalam menjalankan amanah ini demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lombok Utara, tutupnya. (ms)



