luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
BNN

Kembali Pemain Sabu Ditangkap Tim Resnarkoba Polres Lombok Utara

Sasaka.id, Lombok Utara – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Surya Irawan, SH., berhasil mengamankan LM, (48tahun) terduga pelaku atas kepemilikan narkotika jenis sabu, (19/06/21).

Dalam Keterangannya Kapolres Lombok Utara AKBP Fery Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH., mengatakan, bahwa asal mula terungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa dirumah saudara LM tersebut kerap terjadi transaksi narkoba, ujarnya.

Berdasarkan informasi tersebut jajaran Polres Lombok Utara melalui Tim opsnal Resnarkoba langsung menindaklanjuti informasi yang telah didapat, sehingga sekitar pukul 20:50 wita Tim yang langsung dipimpin Kasat Narkoba berhasil menangkap terduga pelaku berikut barang bukti (BB) nya.

Setelah kami melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, Tim langsung menangkap pelaku dirumahnya Gili Trawangan, serta melakukan penggeledahan di lokasi TKP, ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Surya Irawan, SH.,

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan anggota Tim berhasil mengamankan 1 poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,44 gram, 1 poket barang yang sama seberat 0,21 gram, 1 klip plastik yang didalamnya berisi serbuk coklat diduga narkotika dengan berat 0,21 gram, 1 poket plastik bening berisi kristal dengan berat 0,51 gram, 1 klip plastik yang berisi serbuk coklat dengan berat 0,42 gram, 1 klip plastik bening berisi serbuk kehijauan dengan berat 0,30 gram, 1 buah HP merk Oppo A5 warna hitam, 1 buah korek gas yang telah termodif, 2 buah alat hisap bong, 2 buah tabung kaca, uang tunai 455 ribu, serta 2 kotak perlengkapan serta sampah bekas paketan, terangnya.

Atas kasus tersebut LM akan disangkakan dengan pasal 112 dan 114 ayat 2 UU 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara, tutup Kasat Resnarkoba IPTU Surya Irawan, SH. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close