luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Pemerintahan

Bupati Lombok Utara Lantik 101 Pejabat Administrator dan Pengawas

Sasaka.id, Lombok Utara -0Bupati Lombok Utara Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H., melantik 101 pejabat struktural lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Utara. Jumat malam di Aula Kantor Bupati (28/8/2026).

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator dan Pengawas yang digelar sesuai Keputusan Bupati Nomor: 242/378/BKPSDM/2026 Tanggal 28 Agustus 2026. Nur Asmaun Gunadi, S.Sos., M.M. dimutasi dari jabatan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kemudian Ali Imron, S.T., M.M. dimutasi dari jabatan Sekretaris Dinas Perhubungan menjadi Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Juan Charlos Hatta Marudi, S.Pd.I, M.M. dimutasi dari jabatan Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Syafruddin, M.Si. dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Lalu Lintas Dan Angkutan pada Dinas Perhubungan menjadi Sekretaris Dinas Perhubungan, Muhammad Arya Muntha, S.K.M. dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan menjadi Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah, Fadli, S.P dimutasi dari jabatan Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata pada Dinas Pariwisata menjadi Sekretaris Dinas Pariwisata, I Putu Hery Suditha, S.Pi. dimutasi dari jabatan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan menjadi Sekretaris Inspektorat Daerah, Eddie Djufrin, S.Pd. dimutasi dari jabatan Pengolah Data Dan Informasi pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olah Raga menjadi Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Nurdin, S.K.M. dimutasi dari jabatan Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah, Perindustrian Dan Perdagangan menjadi Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam pada Sekretariat Daerah, Hulfi Rahima, S.Sos. dimutasi dari jabatan Inspektur Pembantu IV pada Inspektorat Daerah menjadi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Muhammad Erwinsyah Fitrah, S.STP dimutasi dari jabatan Penelaah Teknis Kebijakan pada Badan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah, selain itu juga Bupati Lombok Utara merotasi beberapa jabatan di Eselon III B dan IV.

Usai melantik dalam arahannya, Bupati Najmul menekankan bahwa jabatan yang baru saja disandang bukanlah simbol kekuasaan, melainkan amanah untuk melayani masyarakat.

Pejabat baru agar menghindari perasaan “dinaikkan” atau “diturunkan”, karena sebagai ASN, penempatan harus didasarkan pada kesiapan mengabdi di mana pun.

“Jabatan ini adalah sesuatu yang dapat memfasilitasi kita untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, jangan jadikan jabatan sebagai kekuasaan, kita adalah pelayan bagi masyarakat, tegas Bupati.

Bupati Najmul juga menjelaskan transparansi proses mutasi dan promosi, dimana keputusan pelantikan tidak ditentukan secara subjektif oleh dirinya atau Wakil Bupati, melainkan murni berdasarkan rekomendasi Tim Penilai Kinerja (TPK).

“Saya dan Pak Wakil Bupati tidak bekerja sendiri menentukan siapa yang dilantik, semuanya ditentukan oleh penilaian kinerja Saudara-saudara, usulan dari TPK menjadi perhatian kami sehingga terjadilah pelantikan pada malam hari ini, ujarnya.

Sementara itu Wabup Kus menegaskan bahwa jabatan baru bukanlah jaminan kenyamanan, melainkan awal dari masa penilaian ketat selama enam bulan ke depan.

“Jangan senang-senang dulu, kami akan memantau kinerja Bapak/Ibu selama 6 bulan, Kalau dirasa tidak mampu atau tidak berkinerja baik, mohon maaf, mutasi bisa terjadi kapan saja, ujar Wabup.

Wabup Kus juga menyoroti masalah kedisiplinan waktu yang masih menjadi PR besar, kedepan nya aplikasi pemantauan kehadiran yang terintegrasi langsung dengan perangkat pimpinan daerah.

“Bahwa sistem verifikasi kini semakin ketat dan segala bentuk kecurangan akan terdeteksi, katanya.

Bagi pejabat yang benar-benar baru di unit kerja tersebut, Wabup Kus memberikan tenggat waktu maksimal satu hingga dua bulan untuk memahami bidang tugasnya.

Dinamika relasi kerja baru, di mana mantan staf kini menjadi atasan, atau sebaliknya, semua pihak untuk berkolaborasi, berinovasi, dan meninggalkan ego sektoral demi pelayanan publik yang lebih baik.

“Tolong bantu kami mewujudkan Lombok Utara yang lebih baik melalui disiplin dan kinerja nyata, tutupnya.(den/dokpim/ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close