Forum Komunikasi Kepala Desa NTB Akan Layangkan Surat Penolakan Perpers 104 Ke Presiden

Sasaka.id, Nusa Tenggara Barat – Pemerintah Pusat mengeluarkan Perpers Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapat Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menuai polemik di berbagai Desa di Nusa Tenggara Barat, Pasalnya tidak sesuai dengan kondisi yang ada di Desa masing-masing di setiap Kabupaten.
Pasal 5 Rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
d. Program sektor prioritas lainnya.
Ketua Umum Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Nusa Tenggara Barat Sahril, SH., saat memberikan keterangan kepada media sasaka.id melalui Voice WhatsApp hasil dari Audensi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat, (15/12/2021). Berdasarkan keterangan dari Ketua Umum FKKD Nusa Tenggara Barat Sahril, SH., besok akan kami layangkan surat berisi aspirasi Forum Komunikasi Kepala Desa Nusa Tenggara Barat, kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Surat terkait Perpres Nomor 104, dikirim melalui melalui Kementerian terkait, ujarnya.
Suratnya sudah kami mendatangani, maka besok pagi akan kami layangkan kepada Bapak Presiden Jokowi Dodo dan menembuskan langsung ke Kemendes, Kemendagri Gubernur serta masing-masing Bupati, karena surat kami itu sebagai penolakan tegas untuk segera direspon oleh Presiden Jokowi Dodo. Jika tidak maka kami akan melakukan tindakan lebih ekstrim lagi kedepannya, tandas Ketua Umum FKKD Nusa Tenggara Barat Sahril, SH.
Lanjut Ketua Umum FKKD Nusa Tenggara Barat Sahril, SH., tuntutan dari teman-teman Kepala Desa itu intinya agar Perpres 104 itu dapat membatalkan atau di revisi, mereka merasa Perpres Nomor 104 karena tidak sesuai.
Harapan kami kepada Bapak Presiden Jokowi Dodo mencabut atau merevisi Peraturan Presiden 104 Tahun 2021, karena itu sudah mencederai sistem perencanaan kami ditingkat Desa, sebab tidak memberikan azaz manfaat ketika hasil daripada musyawarah Desa,
Peraturan Presiden 104 tidak akan kami dijadikan rujukan karenanya bertentangan dengan PP 60 Pasal 20 termasuk Permendagri 114 Tentang Sistem Perencanaan kami dalam memutuskan RKP Desa, tutup Ketua FKKD Nusa Tenggara Barat Sahril, SH.
Baca Juga : Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara Budiawan, SH., Angkat Bicara Terkait Terbitnya Perpers 104
Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKAD) Lombok Utara Budiawan, SH., mereka tidak berpikir bagaimana memikirkan kesejahteraan masyarakat, infrastruktur, pemberdayaan dan sebagainya, tetap kita akan anggarkan tetapi sesuaikan dengan kondisi jangan sampai manfaatnya jadi sia-sia.
Yang jelas terbitnya Perpers 104 kami mohon supaya Pemerintah Pusat Bapak Presiden Jokowi Dodo atau Kementrian lembaga terkait membantu menyuarakan ini, kami katakan ini tidak relevan dengan kondisi mayarakat dibawah BLT DD itu memang ada manfaatnya tetapi tidak mendongkrak terkait kesejahteraan masyarakat, tandasnya.
Bapak Presiden kami mohon direvisi atau dikaji ulang karena akan berdampak kepada stakbilisasi kegiatan RKPDes dan RPMDes yang sudah kita susun bersama, tandasnya.
Terus terang saja setelah mendapatkan info dari beberapa Desa lain hampir seluruh Indonesia bergejolak memprotes dengan keluarnya Perpers 104, tutup Ketua AKAD Kabupaten Lombok Utara Budiawan, SH.