luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Hukum

DI Bawah Sumpah Al-Qur’an Ketua Pengadilan Agama Praya DI Kepung Massa Diduga Praktek Eksekusi yang Membabi-Buta

Sasaka.id, Lombok Tengah – Eskalasi konflik agraria di wilayah hukum PA Praya mencapai titik nadir. (02/02/2026), dihalaman Kantor Pengadilan Agama (PA) Praya Kelas IB menjadi saksi peristiwa sakral sekaligus mencekam saat Ketua Pengadilan beserta jajarannya dipaksa bersumpah di bawah Al-Qur’an di hadapan massa aksi.

Aksi massa yang dimotori oleh koalisi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) dan masyarakat Lombok Tengah ini merupakan buntut dari kemarahan warga Lombok Tengah atas serangkaian eksekusi tanah yang dinilai seringkali dilakukan secara sewenang-wenang, membabi buta dan tanpa rasa keadilan.

Massa Aksi menilai Oknum PA Praya mengabaikan hak-hak dasar warga dan prosedur hukum yang transparan dalam proses eksekusi lahan rakyat di sejumlah kasus di Lombok Tengah. Sehingga sebagai bentuk tekanan moral tertinggi, warga menuntut pejabat pengadilan bersumpah bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam praktek manipulasi maupun praktik transaksional ataupun kezaliman lainnya dalam putusan mereka.

Perwakilan warga menyatakan bahwa sumpah ini adalah langkah terakhir sebelum mereka melayangkan laporan resmi ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung maupun pihak terkait atas dugaan mal administrasi maupun pelanggaran etik berat lainnya.

Hari ini Al-Qur’an diangkat tinggi-tinggi sebagai pengingat bagi mereka yang duduk di kursi hakim. Jika hukum manusia bisa dimainkan, hukum Tuhan tidak akan pernah bisa dimanipulasi, tegas salah satu warga di lokasi.

Aksi yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian ini berakhir setelah sumpah diucapkan, namun massa mengancam akan kembali dengan jumlah yang lebih besar jika eksekusi lahan yang dianggap zalim tidak segera dihentikan dan dievaluasi. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close