PDAM Lombok Utara Buka Layanan Pengaduan Bagi Masyarakat AMERTA CARE 0811-3909-9888 WhatsApp

Sasaka.id, Lombok Utara – Kenaikan tarif air PDAM Kabupaten Lombok Utara didasari oleh Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi NTB dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor 690-579 Tahun 2021 Tentang Besaran Tarif Batas Bawah dan Tarif Batas Atas Air Minum di Kabupaten/Kota se-NTB. Adanya Permendagri dan SK Gubernur NTB tersebut disambut Pemda Lombok Utara dengan melakukan kajian bersama PDAM Kabupaten Lombok Utara dan BPKP NTB, terkait besaran ideal kenaikan tarif air sesuai dengan kondisi masyarakat dan daerah.
Setelah kajian yang dilakukan Pemda Lombok Utara bersama PDAM Kabupaten Lombok Utara dan BPKP maka ditindaklanjuti dengan terbitnya Peraturan Bupati (Perbup). Bupati Lombok Utara menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Utara Nomor 58 Tahun 2021 tentang Tarif Air Minum pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Amerta Dayan Gunung. (03/06/2022).
Direktur PDAM Kabupaten Lombok Utara Firmansyah, ST., menggatakan, selisih Tarif Baru dan Lama NO, Golongan, Tarif dan Pemakaian 0-10 m3, 10-20 m3, 21-30 m3, 31-999 m3.
- Rumah Tangga A dan B
Lama
1.970
1.470
2.030
3.550
Rumah Tangga A
Baru
2.500
2.800
3.000
3.000
Selisih
530
1.330
970
(550)
- Rumah Tangga C
Lama
1.970
1.470
3.300
4.050
Rumah Tangga B
Baru
3.100
4.100
5.000
5.600
Selisih
1.130
2.630
1.700
1.550
- Rumah Tangga D, F dan G
Lama
2.830
4.150
5.750
7.050
Rumah Tangga C
Baru
3.800
4.400
5.600
6.200
Selisih
970
250
(150)
(850)
- Rumah Tangga E
Lama
2.350
1.950
4.150
5.250
Instansi Pemerintah 2E
Baru
4.100
5.000
5.900
6.900
Selisih
1.750
3.050
1.750
1.650
Lanjut direktur PDAM Kabupaten Lombok Utara, Catatan pada tarif lama, golongan tarif dibebankan biaya administrasi dan pemeliharaan sebesar Rp 10.000. Namun biaya beban telah dihapus pada penerapan tarif baru.
Mekanisme Kenaikan Tarif. Kenaikan tarif air minum di PDAM Kabupaten Lombok Utara masih menggunakan tarif progresif, pemakaian dasar / kebutuhan dasar air masyarakat rata-rata sekitar 10 m3. Sehingga pemakaian air lebih dari 10 m3 akan dikenakan tarif yang lebih besar. Misalnya jika pak Wahyu dengan golongan tarif Rumah Tangga B, memakai air sejumlah 12 m3, maka perhitungannya dengan tarif baru dan Tarif lama :
Pemakaian Dasar 10 m3 = 3.100 x 10 = 31.000
Pemakaian Lebih 2 m3 = 4.100 x 2 = 8.200
Total pak Wahyu membayar = Rp 39.200
Tarif Lama (Rumah Tangga C)
Pemakaian Dasar 10 m3 = 970 x 10 = 9.700
Pemakaian Lebih 2 m3 = 1.470 x 2 = 2.940
Beban Administrasi dan Dana Meter = 10.000
Total pak wahyu membayar = Rp 22.640
Selisih pembayaran = 16.560
Mekanisme Perubahan Golongan Tarif PDAM Kabupaten Lombok Utara juga memberikan kesempatan bagi pelanggan yang berpenghasilan rendah untuk merubah golongan tarifnya. Pelanggan boleh mengajukan penurunan golongan tarif, berikut cara-caranya: Pelanggan disarankan untuk meminta surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kantor desa setempat. Selanjutnya, pelanggan dapat mengajukan penurunan golongan tarif ke kantor PDAM Kabupaten Lombok Utara dengan melampirkan SKTM. Petugas PDAM Kabupaten Lombok Utara akan melakukan verifikasi terhadap pengajuan pelanggan. Jika verifikasi sesuai maka pihak PDAM Kabupaten Lombok Utara akan menurunkan golongan tarif pelanggan yang mengajukan tersebut, jika tidak sesuai, maka pelanggan yang mengajukan akan ditetapkan pada golongan tarif awalnya, tandasnya.
Rekomendasi Gubernur. Jika Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara tidak menaikkan tarif Air Minum PDAM maka konsekuensinya Pemda Lombok Utara harus menanggung subsidi atas biaya pemakaian air pelanggan PDAM Kabupaten Lombok Utara.
Sistem Layanan Informasi dan Pengaduan Satu Pintu (AMERTA CARE). AMERTA CARE merupakan sistem informasi layanan yang disediakan PDAM Kabupaten Lombok Utara berbasis Aplikasi Whatsapp broadcasting dan interaktif chat. Pelanggan dapat menghubungi Nomor whatsapp PDAM Kabupaten Lombok Utara untuk meminta layanan informasi terkait dengan pelayanan PDAM Kabupaten Lombok Utara, pelanggan juga dapat mengirimkan pengaduan terkait keluhan pelanggan melalui kontak Whatsapp tersebut. Hal ini didasari kemajuan teknologi dan perkembangan pengguna smartphone di Kabupaten Lombok Utara. Berikut Kontak Whatsapp AMERTA CARE 0811-3909-9888
AMERTA CARE juga dapat digunakan pelanggan PDAM Kabupaten Lombok Utara yang membutuhkan bantuan teknis, ujarnya.
Manfaat menjadi pelanggan PDAM lebih mudah mengakses atau mendapatkan air bersih dengan kualitas baik. Pelanggan PDAM dapat memperoleh air dengan harga yang lebih murah dibandingkan dengan menggunakan air non PDAM.
Edukasi Menghemat Pengunaan Air. Dirata-ratakan kebutuhan pemakaian dasar air masyarakat adalah sejumlah 10 m3 per bulan. 10 m3, sama dengan 10.000 liter, atau 2,5 kali volume mobil tangki sedang (4000 L). Dengan adanya tarif progresif diharapkan pelanggan dapat menggunakan air dengan lebih bijak dan efisien. Biasanya, borosnya pemakaian air diakibatkan oleh gaya hidup, sehingga untuk menghemat air diperlukan perubahan pola hidup hemat air, tutup Direktur PDAM Lombok Utara Amerta Dayan Gunung Firmansyah, ST. (ms)