luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Hukum

Wapimred Global Hukum Indonesia Kekerasan Terhadap Wartawan Bentuk Pembungkaman Kebebasan Pers

Sasaka.id, Lombok Utara – Kasus kekerasan terhadap jurnalis masih menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia. Lagi-lagi, kasus kekerasan pada Jurnalis terjadi di Huta VII Pasar III Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Salah seorang jurnalis yang juga merupakan pimpinan redaksi salah satu media online di Kabupaten Simalungun, Marasalem Harahap (42tahun) tewas dengan sejumlah luka tembak di badannya.

Dari Informasi didapat, Mara di tembak dalam perjalanan pulang ke rumahnya dan ditemukan warga dalam kondisi kritis di dalam mobil Datsun Go Panca berwarna putih plat BK 1921 WR yang tak lain miliknya. Warga menemukan mobilnya terparkir di tengah jalan yang letaknya tak jauh dari kediaman korban, di Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kabupaten Simalungun, Jum’at (18/06/2021) sekira pukul 23.30 WIB.

Warga yang curiga memeriksa mobil dan menemukan Mara bersimbah darah. Warga pun langsung mengabari pihak keluarga, kemudian dilarikan ke rumah sakit Vita Insani Pematang Siantar untuk mendapat bantuan medis. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Sementara, Hasanudin Harahap salah satu kerabat korban mengaku tidak mengetahui persis peristiwa tersebut. Ia mendapat kabar terjadinya insiden tersebut dari tetangganya, keluarga pun minta agar polisi mengusut kejadian yang menyebabkan Mara meninggal dunia.

Guna penyelidikan lebih lanjut, Jasad Mara kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan Autopsi. Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari polisi terkait insiden penembakan tersebut.

Menyikapi hal ini, Wakil Pimpinan Redaksi Media Global Hukum Indonesia Makmur Santosa, sangat menyayangkan terjadinya hal ini. Ia mengutuk pelaku penembakan dan meminta pada pihak kepolisian untuk segera mengejar dan menangkap pelaku.

Lanjut Makmur Santosa, kekerasan terhadap jurnalis, Mara, ini adalah peristiwa yang sangat memilukan. Pasalnya, menurutnya, kekerasan kepada jurnalis merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan Pers. Padahal dalam undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin.

Artinya wartawan dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya, jelas Makmur Santosa.

Keselamatan dan keamanan wartawan penting untuk memastikan wartawan dapat menyampaikan informasi yang berkualitas kepada masyarakat dengan baik. Ketika wartawan terancam, maka bisa memengaruhi arus informasi ke masyarakat, ujar Makmur Santosa. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close