luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Tak Berkategori

Dua Pengedar Sabu Dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara Di Pusuk

Sasaka.id, Lombok Utara – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menangkap dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu asal Gunung Sari di jalan Pusuk Pas. ( 5/01/2022).

Dua orang terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu tersebut berinisial MHM alias AJ dan temannya SF alias SF bin Saruji yang keduanya beralamat di Desa Mekar Sari, Dusun Lingkuq Waru, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, SH., membenarkan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang terjadi di Jln. Pusuk Pas, Dusun Bentek, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara sekitar pukul 00:29 Wita.

IPTU Artana, menjelaskan saat dilakukan penggeledahan bersama Tim Opsnal, kedua terduga pelaku ditemukan (BB) Barang Bukti berupa satu klip berisi kristal bening yang di duga jenis sabu berat bruto 1,88 gram, satu klip transparan yang berisi kristal bening yang di duga jenis sabu dengan berat bruto 1,08 gram, uang tunai Rp 50.000, dua merk samsung android warna putih dan hitam, satu bungkus rokok surya 12.

Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, SH., menjelaskan bahwa kedua pelaku merencanakan akan menjual barang haram tersebut kepada pelanggannya dan akan melakukan transaksi di TKP yaitu Pusuk pass Dusun Bentek, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara. Namun, saat kedua pelaku parkir di TKP, Tim melakukan penggeledahan terhadap terduga MHM alias AJ dan menemukan bungkus rokok surya 12 berisi dua klip Sabu yang disimpan dikantong celana sebelah kanan depan, ujarnya.

Atas kepemilikan Narkotika jenis sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti di amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan teradap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif. Atas perbuatan pelaku, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar Rupiah dan paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah. ujar Kasat Res Narkoba Iptu Artana. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close