Komisi II DPRD Lombok Utara Kaji Cermat Skema KPBU PJU

Sasaka.id, Tanjung – Anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara dari Fraksi Gerindra, Artadi, S.Sos., menyatakan dukungannya terhadap rencana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan dan pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Lombok Utara. Dukungan tersebut disampaikan Artadi saat mengikuti rapat Komisi II DPRD KLU bersama Tim Simpul KPBU PJU. (17/6/2026).
Menurut Artadi, skema KPBU merupakan langkah strategis yang sejalan dengan visi dan misi Bupati Lombok Utara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yakni mewujudkan program “Kabupaten Lombok Utara Terang”.
Secara prinsip saya atas nama Fraksi Gerindra sangat mendukung langkah yang dilakukan Pemda Lombok Utara dalam kerja sama atau KPBU untuk lampu jalan. Ini bagian dari visi misi bupati yang sudah tertuang dalam RPJMD menuju Lombok Utara terang, ujarnya.
Dalam rencana tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara menargetkan pemasangan sekitar 7.000 titik lampu jalan yang akan ditempatkan di berbagai lokasi strategis.
Artadi menilai program tersebut akan memberikan dampak besar terhadap peningkatan pelayanan publik, keamanan, dan kenyamanan masyarakat, terutama di wilayah yang selama ini masih minim penerangan.
Dengan 7.000 titik lampu yang akan dipasang di lokasi-lokasi strategis, maka Kabupaten Lombok Utara akan menjadi lebih terang. Ini juga bentuk pengembalian manfaat dari pendapatan pajak penerangan jalan kepada masyarakat, katanya.
Meski mendukung penuh, Artadi mengingatkan agar pemerintah daerah dan tim KPBU memilih mitra kerja yang benar-benar profesional dan memiliki pengalaman yang memadai.
Kami berpesan kepada tim KPBU maupun pemerintah daerah agar bekerja sama dengan pihak ketiga yang benar-benar profesional dan siap, sehingga kerja sama ini dapat berjalan baik dan saling menguntungkan, tegasnya.
Dalam rapat sebelumnya, Artadi juga menyampaikan sejumlah pertanyaan strategis terkait skema pembiayaan dan dampak jangka panjang proyek KPBU PJU.
Di antaranya mengenai keunggulan KPBU dibandingkan pembiayaan melalui APBD murni, simulasi penggunaan pendapatan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), hingga total kewajiban pembayaran daerah selama masa kontrak.
Selain itu, ia juga mempertanyakan siapa yang akan menanggung biaya listrik bulanan, jumlah titik lampu yang diperoleh masyarakat melalui skema KPBU, biaya per titik lampu, serta risiko yang harus ditanggung pemerintah daerah apabila target efisiensi maupun target layanan tidak tercapai.
Pertanyaan-pertanyaan ini penting agar kerja sama yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, ujarnya.
Artadi menilai kebutuhan penerangan jalan di Lombok Utara saat ini sudah sangat mendesak. Menurutnya, selama hampir 18 tahun Kabupaten Lombok Utara berdiri, jumlah lampu jalan yang berhasil dipasang pemerintah daerah diperkirakan baru sekitar 3.000 titik.
Ironisnya, sebagian besar lampu yang telah terpasang kini tidak lagi berfungsi optimal, bahkan banyak yang mati total.
Di sisi lain, biaya pemeliharaan yang harus ditanggung Dinas Perhubungan cukup besar, sementara anggaran yang tersedia masih terbatas.
Informasi dari Dinas Perhubungan, biaya pemeliharaan cukup tinggi sementara anggaran yang diberikan terbatas. Bahkan ada lampu yang belum satu tahun dipasang sudah mengalami kerusakan, ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjut Artadi, kerap memunculkan keluhan masyarakat, terutama dari kawasan wisata dan desa-desa yang masih minim penerangan jalan.
Ia mengaku hampir setiap hari menerima telepon maupun pesan dari warga yang meminta pemasangan maupun perbaikan lampu jalan.
Terutama di kawasan pariwisata seperti Gili yang masih membutuhkan penerangan jalan. Begitu juga masyarakat di Desa Senaru. Bahkan kepala desa sering menghubungi saya meminta pemasangan dan perbaikan lampu jalan, katanya.
Namun, ketika aspirasi tersebut dikonfirmasi kepada dinas terkait, jawaban yang diterima hampir selalu sama, yakni keterbatasan anggaran.
Karena itu, Artadi menilai skema KPBU dapat menjadi solusi untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan penerangan jalan tanpa sepenuhnya bergantung pada kemampuan APBD.
Ia juga menyoroti salah satu keuntungan skema tersebut, yakni tanggung jawab pemeliharaan yang berada di pihak ketiga selama masa kerja sama berlangsung.
Kalau nanti ada lampu yang mati atau rusak, masyarakat tidak lagi harus menghubungi dinas. Itu menjadi tanggung jawab pihak ketiga sesuai kerja sama yang dilakukan, pungkasnya.



