luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Hukum

Langkah Bijak Menerima Putusan: Demi Keadilan yang Bermanfaat dan Manusiawi

Sasak.id, Mataram – Dalam perkara yang menjerat klien kami, Misbah, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Majelis Hakim Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan dengan menyatakan bahwa klien kami terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta mengalihkan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan.

Namun, berdasarkan fakta persidangan, terungkap dengan jelas bahwa pelaku utama pengalihan kendaraan adalah Buyung, yang dalam keterangannya secara terbuka mengakui perbuatannya sendiri. Pihak lain seperti Saripudin, pemilik kendaraan yang menerima pencairan dana pembiayaan sebesar Rp130 juta melalui rekening pegawainya, Erfansyah, tidak tersentuh proses hukum sama sekali.

Kondisi ini mencerminkan adanya ketimpangan dalam penerapan hukum, karena klien kami justru dijadikan pihak yang bertanggung jawab atas perbuatan orang lain. Padahal, tidak terdapat keterlibatan langsung antara Misbah dengan pengalihan kendaraan yang menjadi pokok perkara. Hal ini bahkan dikuatkan dengan pengakuan Buyung di persidangan yang menyatakan bahwa Misbah “tidak ada hubungannya dengan kasus ini.

Sayangnya, fakta hukum yang terang benderang tersebut tidak dijadikan pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam putusannya. Bagi kami, ini merupakan bentuk kekosongan dalam penerapan asas kepastian hukum dan keadilan substantif, dua nilai utama yang seharusnya menjadi landasan dalam setiap penegakan hukum.

Meski demikian, EL LAW Office bersama klien memilih untuk menerima putusan tersebut.
Langkah ini bukan bentuk menyerah terhadap ketidakadilan, melainkan pilihan rasional berdasarkan asas kemanfaatan hukum.

Putusan pidana terhadap klien kami adalah delapan bulan penjara dan denda Rp2 juta. Sementara itu, klien telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, sehingga sisa hukuman tinggal tiga bulan lagi. Jika dilakukan upaya hukum banding, prosesnya dapat berlangsung antara tiga hingga enam bulan, bahkan lebih lama, sehingga justru menunda kepastian hukum dan pemulihan hak-hak klien.

Oleh karena itu, kami berharap Kejaksaan Negeri Mataram segera mengeluarkan surat perintah eksekusi, agar klien kami dapat segera menjalani sisa masa hukumannya dan memperoleh hak-haknya di Lapas. Ini adalah bentuk kepatuhan kami terhadap hukum, meski kami menilai putusan ini belum sepenuhnya adil,” ujar Eva Lestari, A.P., S.H., selaku Kuasa Hukum.

Sikap menerima putusan ini merupakan wujud nyata dari pendekatan hukum progresif, di mana substansi keadilan dan kemanfaatan sosial lebih diutamakan dibandingkan formalitas prosedural yang berlarut-larut. Sebagaimana dikatakan banyak ahli hukum, keadilan yang tertunda sering kali berarti keadilan yang hilang.

EL LAW OFFICE
“Menegakkan Keadilan, Mengutamakan Kemanfaatan, dan Memanusiakan Hukum. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close