luckygetpinup azpinup1win casino1win casino
Tak Berkategori

Kurir Sabu Ditangkap Sat-Resnarkoba Polres Lombok Utara di Gondang

Sasaka.id, Lombok Utara – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara menciduk seorang kurir Narkotika jenis Sabu di Dusun Gondang Barat, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. (31/01/2022).

Terduga pelaku Kurir menguasai Narkotika jenis Sabu tersebut berinisial Yd alias Culun, yang berasal dari Dusun Tegal, Desa Jagerage, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, berencana akan mengirim barang tersebut kepada saudara Yd asal Gondang Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara. Namun bernasip sial, petugas menggelandangnya ke Rumah tahanan Polres Lombok Utara.

Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba IPTU I Ketut Artana, SH., membenarkan penangkapan terhadap seorang yang diduga menguasai Narkotika jenis Sabu di Dusun Gondang Barat, Kecamatan Gangga, Kabupaten Lombok Utara tersebut.

IPTU I Ketut Artana, SH., menjelaskan saat itu terduga pelaku menggunakan sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam, ketika dilakukan penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba bersama Tim, sempat pelaku mengelabui petugas dengan membuang barang bukti tersebut di area TKP dan sekitar jarak satu meter dari tempat penggeledahan, petugas menemukan plastik warna hitam yang berisi satu klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,78 gram.

IPTU Artana menambahkan, bahwa saat di interogasi, terduga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah dibawah penguasaannya dan dia disuruh oleh seseorang untuk mengantarkan barang tersebut kepada pelanggannya yang beralamat di Gondang Barat, Kecamatan Gangga.

Atas penguasaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke ruang Sat Res Narkoba Polres Lombok Utara, untuk dilakukan pengembangan teradap asal usul barang bukti dan pemeriksaan lebih lanjut secara intensif, tegasnya.

Perbuatan terduga pelaku, diancam dengan Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 Miliar Rupiah. tutup Kasat Res-Narkoba IPTU Artana. (ms)

Show More

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button
Close
Close