Pelaku Pembunuh Seorang Perempuan Di Lombok Utara Menyerahkan Diri Ke Polisi

Sasaka.id, Polres Lombok Utara – Tim Puma Sat Reskrim Polres Lombok Utara berhasil ungkap diduga pelaku pembunuhan seorang perempuan di Pondok. Dusun Betumping, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara yang terjadi pada Sabtu 08/10/2022 kemarin, pelakunya berinisial MH, Laki-Laki (36 Tahun) Dusun Betumping, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, (09/10/2022)
Kapolres Lombok Utara AKBP I Wayan Sudarmanta, S.I.K., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, SH., MH., membenarkan tentang pengungkapan pelaku kasus pembunuhan terhadap korban SW saat di konfirmasi Media di Mapolres.
Terduga pelaku pembunuhan yaitu MH (36Tahun) menyerahkan diri ke Polsek Tanjung pada siang hari di saat Sat Reskrim Polres Lombok Utara bersama dengan Tim melakukan olah TKP di pondok korban, terang I Made Sukadana.
I Made Sukadana menambahkan, Setelah Tim dari Sat reskrim Polres Lombok Utara melakukan olah TKP. Dan dari hasil olah TKP petugas menyimpulkan patut diduga ada kekerasan yang dilakukan oleh pelaku. Sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan mengeluarkan darah dari telinga, hidung serta mulut. Diduga korban di pukul dengan menggunakan alat sehingga korban mengalami luka memar yang cukup serius dan akibat dari pukulan yang dilakukan pelaku terhadap korban nyawa korban tidak bisa diselamatkan atas penganiayaan yang di lakukan oleh pelaku, tandasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, atas dasar kecurigaan tersebut Tim mulai melakukan olah TKP dan sambil menyisir dibeberapa lokasi yang dekat dari TKP awal, dan setelah berjalan ke selatan kurang lebih 15 meter petugas menemukan sebuah rumah.
Lalu tim masuk kerumah tersebut lewat samping rumah sebelah selatan dari tempat kejadian perkara, petugas menemukan di belakang rumah terduga pelaku ada brugak yang beralaskan bambu ada bekas darah yang segar dan petugas juga menemukan sebatang kayu balok, panjangnya sekitar 1 meter yang ada bercak darah yang masih baru terangnya.
I Made Sukadana menerangkan, dari analisa kasus ditemukan meninggalnya seorang wanita yang berinisial SW petugas menduga ada kaitannya dengan brugak di belakang rumah terduga pelaku MH yang ada bercak darahnya dan balok kayu yang terdapat bercak darah yang ditemukan di rumahnya MH.
Setelah di cek rumah tersebut dalam keadaan kosong kemudian petugas menanyakan terhadap warga atas pemilik rumah yang ditemukan kayu balok yang ada bercak darahnya tersebut dan ternyata yang memiliki rumah itu adalah saudara MH yang merupakan iparnya dari korban SW, tuturnya.
Kecurigaan petugas semakin tinggi, menanyakan siapa namanya pemilik rumah tersebut dan disampaikan sama warga sekitar bahwa yang memiliki rumah tersebut adalah saudara MH dan biasanya ia sering ke wilayah Pemenang, Gangga dan Bayan. Tim mengamankan barang bukti yang diduga ada kaitannya dengan kasus meninggalnya SW, ujar Kasat Reskrim.
I Made Sukadana juga menyampaikan, Team Opsnal langsung mencari saudara MH tersebut, dan berdasarkan informasi yang diberikan oleh warga
keberadaan terduga pelaku yang di berikan oleh warga, setelah dilakukan penyelidikan atas keberadaan terduga pelaku, ternyata terduga pelaku merasa takut sehingga terduga pelaku langsung menyerahkan diri ke Polsek Tanjung, ujarnya.
BACA JUGA : Diduga Dianiaya Seorang Perempuan Meningal Dunia Di Lombok Utara
Terduga pelaku melakukan penganiayaan menggunakan kayu balok dengan memukuli pada bagian leher kepala bagian belakang korban berulang kali sehingga korban meninggal dunia imbuhnya.
Disampaikan Kasat Reskrim, adapun motif dari pembunuhan tersebut adalah dasarnya terduga pelaku MH di datangi oleh korban SW, dikarenakan sudah malam korban datang ke rumah tersangka (TSK) untuk diajak bicara dan disuruh datang besok pagi, korban malah marah-marah sampai buang ludah, beberapa kali nyumpah-nyumpah berulang-ulang kali (teriak anak basong),
Dan terduga pelaku tetap menyarankan pulang dan datang besok, korban tidak mau, sehingga setelah kurang lebih 1 jam ngomong seperti itu terus, kepala pelaku terasa panas, kemudian pelaku berdiri ambil kayu pukul sampai mati, terangnya.
Selain motifnya tersangka membunuh korban atas omongan kasar kepada tersangka. Diduga juga ada hubungan asmara antara terduga pelaku dengan korban, dan korban dianiaya dengan menggunakan balok di brugak milik tersangka yang berada nempel dengan rumah tersangka dan pada saat itu korban tidur di brugak tersangka dengan menggunakan selimut dan korban dibunuh sekitar pukul 04.09 WITA dini hari pada hari Sabtu, Tanggal 08 Oktober 2022.
Setelah dibunuh korban ditarik kakinya oleh terduga pelaku untuk dibawa ke pondok milik korban sehingga ada bekas darah di brugak tempat korban dibunuh dan ada bercak darah bekas seretan, tandasnya
Sat Reskrim telah meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan dan korban telah dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya korban, yang merupakan kelengkapan dalam proses penyidikan.
Atas kejadian tersebut pelaku patut diduga melanggar Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 1 huruf 4 dengan ancaman 15 Tahun penjara, tutup Kasat Reskrim. (ms)