Kesehatan
Gempur Rokok Ilegal Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Cukai

Sasak.id, Lombok Utara – Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, menyediakan untuk di jual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai, akan di pidana maksimal 5 Tahun dan atau denda maksimal 10 kali nilai cukai