Pandangan Umum Fraksi DPRD Lombok Utara terhadap Tiga Raperda Strategis Wabup Sampaikan Jawaban Exsekutif

Sasaka.id, Tanjung – Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., menyampaikan jawaban pihak eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Lombok Utara terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara. Acara tersebut berlangsung di Ruang sidang DPRD Kabupaten Lombok Utara. (8/06/2026).
Rapat Paripurna tersebut di pimpin Wakil Ketua II I Made Kariasa, hadiri sejumlah Anggota DPRD lainnya, Jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda Kabupaten Lombok Utara
Pemerintah Kabupaten Lombok Utara bersama DPRD Kabupaten Lombok Utara terus memperkuat sinergi dalam penyusunan regulasi daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan penyampaian jawaban Wabup Lombok Utara terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Utara.
Ketiga Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi Syamsuri, S.T., M.T., memberikan tanggapan atas saran, pendapat, dan masukan dari Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), serta gabungan fraksi yang terdiri dari Fraksi Golkar, Fraksi Pembangunan Nasional Indonesia (PNI), Fraksi Keadilan Nasional (FKN), Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB), dan Fraksi PDI Perjuangan.
Wabup juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tingkat pembahasan di DPRD Kabupaten Lombok Utara serta merekomendasikan pembentukan panitia khusus (Pansus).
Pihak eksekutif menyampaikan terima kasih atas dukungan dan pandangan yang sejalan dari seluruh fraksi dewan. Ketiga Raperda ini memiliki urgensi yang besar dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ungkapnya.
Menurutnya, keberhasilan implementasi ketiga Raperda tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk DPRD dan masyarakat.
Menanggapi pertanyaan Fraksi Demokrat terkait Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Wabup menjelaskan bahwa ruang lingkup pengaturannya mencakup tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya manusia dan sarana prasarana, pendataan serta pengelolaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), pengumpulan uang dan barang (PUB), peran serta masyarakat, hingga pembinaan dan pengawasan.
Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi PKB mengenai penanganan rumah masyarakat yang terdampak bencana gempa bumi, Wabup menegaskan bahwa penyediaan hunian yang layak bagi korban bencana merupakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pemerintah daerah, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah strategis, di antaranya verifikasi dan validasi data rumah rusak berat, sedang, dan ringan melalui koordinasi antara BPBD, Dinas PUPRPKP, serta pemerintah kecamatan dan desa. Data yang akurat menjadi dasar dalam pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat dan berbagai mitra pembangunan.
Selain itu, Pemkab Lombok Utara terus membangun koordinasi dengan BNPB, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, organisasi non-pemerintah (NGO), serta berbagai elemen masyarakat guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Wabup mengakui masih terdapat masyarakat yang menantikan hunian yang layak. Untuk itu, pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, sehingga seluruh masyarakat terdampak dapat memperoleh haknya secara adil dan berkelanjutan.
Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara berharap lahir regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta mendukung pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. (IKP/ms)



