Hasil Konsultasi Kemendagri Pilkades Serentak Di Lombok Utara Tetap Dilaksanakan

Sasaka.id, Panitia Kerja Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menyepakati usulan ketentuan peralihan bahwa perpanjangan masa jabatan Kepala Desa akan langsung berlaku ketika revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disahkan menjadi undang-undang atau UU. Dengan begitu, masa jabatan seluruh Kepala Desa yang tengah menjabat otomatis akan bertambah saat UU itu disahkan.
Kesepakatan terhadap usulan langsung berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa terjadi dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa Badan Legislasi (Baleg).
Lain hal nya di Kabupaten Lombok Utara yang tetap melakukan pemilihan Kepala Desa serentak, di Lima Desa, Desa Loloan, Desa Akar-Akar, Desa Sambik Bangkol, Desa Medana dan Desa Teniga, hal ini di sampaikan Kepala Bidang Penataan Dan Administrasi Desa DP2KBPMD Lombok Utara, Marta Efendi saat di konfirmasi media Sasaka.id indonesia melalui Chat WhatsApp (09/08/2023) mengatakan, ya kemaren kami berangkat konsultasi ke Kemendagri bersama Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan perwakilan Desa penyelenggara Pilkades yaitu kades akar-akar, ujarnya.
Marta Efendi menjelaskan, Mendagri belum terima Draft revisi UU Desa, sehingga kita dan beberapa Daerah hanya memberikan masukan saja terkait kondisi di Daerah dan intinya kita tahapan Pilkades tetap jalan sesuai jadwal dan sekarang masa perpanjangan dan Tanggal 24 Agustus itu tahap penetapan calon dan pencabutan nomor urut, tandas Kabid Penataan Dan Administrasi Desa. (ms)