Diduga Tanah Milik Keluarga Ambok Tang Digunakan untuk Kantor Desa, Pustu, Musala, Polindes Hingga Koperasi Merah Putih

Sasaka.id, Lombok Utara – Dalam sengketa kepemilikan tanah antara ahli waris melawan Pemda Lombok Utara dan Pemda Lombok Barat. Minggu lalu hari kamis Tanggal 3 September 2026, agenda sidangnya pembuktian dan saksi dari pihak Pemda Lombok Utara.
Dari pihak Pemda Lombok Utara mengajukan alat bukti surat salah satunya inventaris aset Pemda Lombok Utara yang diberikan tanda T1 angka 4 yang didalamnya menerangkan bahwa objek sengketa yang saat ini disengketakan ahli waris sudah masuk ke dalam aset milik Pemda Lombok Utara yang berasal dari aset Pemda Lombok Barat seluas 24 are dengan no 309 dimana objek sengketa sudah tercatat sebagai aset Pemda Lombok Barat Tahun 1960, bukti T1 angka 2 surat pernyataan dari 14 orang tokoh warga masyarakat Desa Medana yang dibuat Tahun 2020 yang menyatakan bahwa benar tanah itu adalah tanah milik Pemda Lombok Barat.
Yang menjadi pertanyaan saya adalah jika memang betul itu adalah aset Pemda Lombok Barat, kenapa tidak pernah ada sertipikat atas nama Pemda Lombok Barat, kenapa justru tanah itu bersertifikat baru sekarang Tahun 2024 atas mana Pemda Lombok Utara yang didaftarkan oleh saksi kedua dari pihak Pemda Lombok Utara yang dulunya bekerja sebagai Satpol-PP dan sekarang bekerja di bagian aset Pemda Lombok Utara, ujar Advokat Eva.
Lanjut Eva, dimana yang dilampirkan hanya berupa SK Bupati Lombok Utara no 800/392/DPPAKD/2011 Tanggal 25 Juni 2011 Tentang penghapusan barang milik daerah Lombok Barat yang berada di wilayah Lombok Utara, berita acara kesepakatan antara Pemerintah Lombok Barat dan Pemda Lombok Utara no. 030/649/KAD/2013 dan no. 030/117/DPPKAD/2013 Tanggal 28 mei 2013, SK BPN KLU no 17/SKHP/BPN_23.10/XII/2024 Tentang pemberian hak pakai atas nama Pemda Lombok Utara.
Bahwa kami perlu menegaskan bahwa keterangan para saksi yang diajukan oleh Tergugat I/Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara sama sekali tidak menerangkan peristiwa hukum mengenai bagaimana tanah yang sekarang diklaim sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara tersebut pada awalnya diperoleh oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, tandasnya.
Bahwa para saksi Tergugat I pada pokoknya hanya menerangkan bahwa tanah tersebut diketahui sebagai tanah/aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat berdasarkan adanya plank di lokasi yang sudah ditanam sejak tahun 1980, dan diajukan proposal kepada Pemda Lombok Barat Tahun 2003, itu berarti jika kita melihat berdirinya plank Tahun 1980 sedangkan bukti surat yang diajukan Tahun 1960 sudah tercatat sebagai aset Pemda Lombok Barat, dan pengajuan oleh Pemda Lombok Utara untuk dipinjam pakai dilakukan Tahun 2003 bertepatan dengan dibangunnya kantor Desa Medana sementara sangat tidak relevan, ada selisih waktu yang begitu lama, jika kita berpatokan pada bukti surat 1960 dan pengajuan 2003 berarti ada 43 Tahun tanah itu kosong, tidak dibangun apapun, jika melihat dari keterangan saksi yakni 1980 maka ada 23 tahun. Semua saksi yang dihadirkan oleh Pemda Lombok Utara mengatakan bahwa tanah itu adalah benar milik Pemda Lombok Barat berdasarkan plank yang ditanam tahun 1980.
Ada tiga persoalan yang harus dipisahkan:
Apakah benar sejak 1960 tanah itu telah menjadi aset Pemda Lombok Barat? Kalau benar, apa alas hak/dasar perolehannya dan bagaimana pengamanan asetnya selama ±43 tahun?
Kalau memang aset Lobar, mengapa baru pada 2003 ada permohonan pinjam pakai oleh pihak yang kemudian menjadi bagian dari KLU?
Tidak adanya sertifikat atas nama Lobar adalah masalah pembuktian yang serius Untuk rezim pengelolaan BMD modern, aturannya sangat jelas. PP 6/2006 Pasal 33 ayat (1) sudah mewajibkan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah disertifikatkan atas nama Pemerintah RI/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Ketentuan yang sama kemudian terdapat dalam PP 27/2014 Pasal 43 ayat (1).dan kemudian berdasarkan pencatatan dalam administrasi aset, serta menerangkan bahwa tanah tersebut selanjutnya menjadi bagian dari aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara setelah pemekaran wilayah. Bagaimana mau menjadi aset pemda jika sertipikat atas nama nya saja tidak ada, ungkapnya.
Bahwa tidak terdapat keterangan saksi yang mengetahui secara langsung mengenai peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat sejak tahun 1960. Tidak diterangkan siapa yang menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, dari siapa tanah tersebut diperoleh, berdasarkan alas hak atau dokumen apa tanah tersebut diperoleh, maupun apa dasar hukum yang menyebabkan tanah tersebut dapat dicatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat sejak tahun 1960.
Bahwa keadaan tersebut semakin penting karena Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat selaku pihak yang menurut Bukti Surat Nomor 309 disebut sebagai pihak yang telah memiliki atau menguasai aset tersebut sejak tahun 1960, ternyata tidak mengajukan saksi yang menerangkan sejarah dan dasar perolehan tanah tersebut. Dengan demikian, tidak terdapat keterangan saksi dari pihak yang secara langsung dapat menjelaskan bagaimana tanah tersebut pertama kali masuk menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat.
dalam konteks pembuktian perkara a quo, keadaan tersebut menunjukkan bahwa dalil mengenai asal-usul tanah sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat sejak tahun 1960 tidak memperoleh dukungan keterangan saksi yang menjelaskan peristiwa perolehan tanah tersebut secara langsung.
Bahwa dengan demikian, keterangan saksi dari pihak Pemda Lombok Utara tidak dapat diposisikan sebagai bukti mengenai asal-usul perolehan hak Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. Saksi hanya dapat menerangkan apa yang diketahuinya mengenai adanya plank dan pencatatan aset, sedangkan mengenai peristiwa hukum yang melahirkan atau menyebabkan tanah tersebut menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat sejak Tahun 1960, para saksi tersebut tidak mempunyai pengetahuan langsung, tandasnya.
Bahwa oleh karena itu, Bukti inventaris aset pemda lombok utara Nomor 309 yang mencatat bahwa tanah seluas 24 (dua puluh empat) are diperoleh dari aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat dan tercatat sebagai aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat sejak tahun 1960 harus dibedakan antara fungsi pencatatan administratif dengan bukti mengenai alas perolehan tanah. Pencatatan tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai dasar perolehan tanah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 1960.
Bahwa pertanyaan mendasar yang sampai dengan pemeriksaan saksi belum terjawab adalah: atas dasar peristiwa hukum apakah tanah tersebut pertama kali menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat pada tahun 1960? Apakah melalui pembelian, hibah, pelepasan hak, penyerahan dari Pemerintah Pusat, penetapan atau pemberian hak atas tanah negara, atau peristiwa hukum lainnya?
Bahwa pertanyaan tersebut bukanlah persoalan yang dapat dijawab hanya dengan menunjukkan adanya plank atau menyebutkan bahwa tanah tersebut tercatat dalam daftar inventaris aset. Sebab, keberadaan plank dan pencatatan aset hanya menunjukkan adanya klaim dan pencatatan administratif, sedangkan yang harus dibuktikan adalah dasar dan sejarah perolehan tanah yang menjadi sumber lahirnya status aset tersebut.
Bahwa terlebih lagi, pihak Pemda Lombok Barat mendalilkan bahwa tanah tersebut pada awalnya merupakan tanah bekas negara, maka harus dijelaskan pula peristiwa hukum yang menyebabkan tanah tersebut kemudian menjadi aset Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat. Tidak dapat dibenarkan apabila mata rantai tersebut hanya didasarkan pada pernyataan bahwa tanah tersebut telah tercatat sebagai aset sejak tahun 1960 tanpa dapat menunjukkan dasar perolehan yang menjadi sumber pencatatan tersebut, dan harus jelas tanah bekas negara yang mana? Apakah dari bekas HGB, dari bekas pelepasan hak, dari bekas erfacht, atau dari bekas tanah eigendom.
Bahwa oleh karena itu, kita tidak dapat menjadikan keterangan para saksinya sebagai bukti bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat telah memperoleh tanah tersebut secara sah sejak tahun 1960, karena para saksi tersebut tidak mengetahui dan tidak menerangkan peristiwa hukum perolehannya. Demikian pula, pencatatan dalam inventaris aset tidak dengan sendirinya membuktikan alas perolehan tanah.
Bahwa keadaan tersebut menjadi semakin relevan karena Penggugat memiliki 2 (dua) pipil yang mempunyai riwayat penguasaan dan luas tanah yang perlu diperhadapkan secara konkret dengan objek yang diklaim oleh Tergugat, yaitu pipil seluas 45 (empat puluh lima) are yang pada bagian sekitar 24 (dua puluh empat) are saat ini berdiri Kantor Desa, Musholla, Ruang Khusus Kepala Desa, Aula dan Polindes, serta pipil seluas 36 (tiga puluh enam) are yang sebagian telah dialihkan dan pada bagian yang tersisa sekitar 25 (dua puluh lima) are menurut keterangan saksi dari ahli waris yang saat ini digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Tentu ini menjadi pertanyaan besar juga tanah yang dibangun diatasnya Kopdes apakah itu tanah Pemda Lombok Barat juga? Atau hanya tanah seluas 24 are itu saja? Jika benar hanya 24 are saja tanah milik Pemda Lombok Barat, lalu siapa pemilik tanah yang saat ini dibangun Kopdes?
Sedangkan bukti surat yang diajukan oleh pemda lombok barat diantaranya peraturan mahkamah agung no 2 tahun 2019 tentang penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melanggar hukum oleh badan/pejabat pemerintahan yang diberi tanda TT.1 angka 1, TT.1 angka 2 surat pemberitahuan pernyataan kasasi Pemda Lombok Barat. Menurut saya ini bukti bahwa pihak pemda tidak tahu hukum, bagaimana bisa diajukan kasasi saat perkara bandingnya saja belum selesai diputus, dan menurut saya kesalahan kecil seperti ini bukanlah suatu kesalahan yang dianggap biasa, namun dari sini kita bisa menilai adanya beberapa kemungkinan, kemungkinan pertama bahwa tanah itu memang benar milik bapaknya ahli waris berdasarkan surat keterangan tanah pipil no 24 seluas 36 are yang dikeluarkan tahun 1989 dan pipil no 1727 luas 54 are dikeluarkan di tahun yg sama, hal ini sesuai dengan pengakuan 2 orang saksi yg diajukan ahli waris bahwa tanah itu adalah bagian waris dari Ambok Tang dengan 2 pipil tersebut, dan dikelola oleh anak-anak nya dari Ambok Tang bernama Kamarudin dan Dulatip, sebagian dari tanah dalam pipil seluas 36 are sudah dijual untuk biaya pernikahan kamarudin seluas 10 are, dan setelah kamarudin meninggal dunia Tahun 2019, Dulatip sendiri yang mengelolanya dan menjual sebagian tanah dari pipil seluas 54 are tersebut sehingga sisa tanah tersebut diperkirakan masih 24 are yang saat ini sudah berdiri kantor Desa Medana. Sedangkan bagian tanah dari pipil seluas 36 are yang diperkirakan sisanya 26 are tersebut saat ini sudah berdiri diatasnya koperasi merah putih. Tutup Eva.



