Kabupaten Lombok Utara Keluar Dari Status Daerah Tertinggal
Sasaka.id, Lombok Utara- Kabupaten Lombok Utara telah keluar dari status daerah tertinggal. Hal ini sesuai dengan keluarnya surat putusan dari Kementerian Desa. Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi Republik Indonesia (RI) tentang kabupaten atau daerah tertinggal yang terentaskan pada Tahun 2020-2024.
Berdasarkan surat putusan Nomor 490 Tahun 2024 disebutkan bahwa Kabupaten Lombok Utara sebagai salah satu daerah yang teratas dari Daerah tertinggal. Selain Kabupaten Lombok Utara ada 26 Kabupaten lainnya se-Indonesia yang juga statusnya keluar dari Daerah tertinggal. (24/09/2024).
“Hal ini menjadi kabar menggembirakan, mengingat Kabupaten Lombok Utara pada Tahun 2024 ini genap berusia 16 Tahun. Sehingga lepasnya status daerah tertinggal menjadi kado spesial tersendiri. Terdapat 26 Kabupaten yang terentaskan termasuk Lombok Utara”,ujar Atmaja Gumbara.
Terlebih melihat kondisi Lombok Utara sekarang ini jauh lebih baik. Sejumlah pembangunan telah dilakukan, salah satunya yaitu pelebaran jalan.
Dengan keluarnya Kabupaten Lombok Utara dari status tersebut tentu beberapa perhatian Pemerintahan dari support anggaran juga mempengaruhi. “Karena daerah tertinggal biasanya mendapat perhatian khusus misalnya support alokasi anggaran tertentu diberikan” ,ungkapnya.
(La).